Perdamaian / Mediasi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 18, 2022 06:10

  1. Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 130 HIR/ Pasal 154 RBg).
  2. Dalam perkara perceraian upaya perdamaian dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
  3. Jika kedua belah pihak berada di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian harus menghadap secara pribadi.
  4. Dalam perkara perceraian, sebelum majelis hakim memerintahkan para pihak melakukan mediasi, terlebih dahulu harus mendamaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
  5. Dalam mengupayakan perdamaian harus mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat pertama wajib untuk dilakukan perdamaian dengan bantuan mediator.
  6. Perkara yang tidak wajib mediasi adalah perkara volunter dan perkara yang salah satu pihaknya tidak hadir di persidangan dan perkara yang menyangkut legalitas hukum, seperti itsbat nikah, pembatalan nikah, hibah dan wasiat dan lain-lain.
  7. Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut :
    - Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang benar.
    - Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal .....
    - Menyatakan gugatan Penggugat/ Terlawan tidak dapat diterima.
    - Membebankan biaya perkara kepada...... sejumlah Rp....... (.................).
  8. Jika terjadi perdamaian dalam pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara selain perceraian, maka Majelis Hakim membatalkan putusan verstek dengan amar sebagai berikut :
    - Menyatakan Pelawan / Tergugat adalah Pelawan yang benar.
    - Membatalkan putusan verstek Nomor ..... tanggal .....
    - Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian.
    - Membebankan biaya perkara kepada ....... sejumlah Rp....... (.................).
  9. Pada persidangan pertama, Hakim yang memeriksa perkara wajib :
    1. Menjelaskan kewajiban para pihak untuk menempuh mediasi.
    2. Menyarankan para pihak untuk memilih mediator yang tersedia dalam daftar mediator.
    3. Membuat penetapan mediator yang dipilih oleh para pihak.
    4. Jika para pihak gagal memilih mediator, Majelis menunjuk mediator dari salah satu Hakim yang bersertifikat. Jika tidak ada Hakim yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk Anggota Majelis yang memeriksa perkara.
    5. Setelah penunjukan mediator, Majelis menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh mediasi.
    6. Dalam hal perkara perceraian yang dikumulasikan dengan perkara lainnya dan ternyata mediasi perceraiannya gagal :
      1. Mediasi dilanjutkan terhadap perkara asessoirnya (hadhanah, harta bersama dan lain-lain).
      2. Jika mediasi terhadap perkara asesoimya ternyata berhasil, dan dalam proses litigasi ternyata Majelis Hakim berhasil pula mendamaikan perkara perceraiannya, maka kesepakatan para pihak tentang perkara asesoir tersebut tidak berlaku dan dinyatakan dalam putusan.
    7. Para pihak menghadap kembali kepada Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan laporan mediasi yang berhasil. (Lihat PERMA No. 1/2008)
    8. Pada hari persidangan yang telah ditentukan, Mediator wajib memberitahukan secara tertulis kepada Hakim bahwa mediasi gagal. Selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan.
  10. Akta / putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah Syar'iyah yang bersangkutan.
  11. Akta / putusan perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  12. Jika Tergugat lebih dari satu, dan yang hadir hanya sebagian, mediasi belum dapat dilaksanakan, dan tergugat yang tidak hadir dipanggil lagi secara patut. Jika Tergugat tetap tidak hadir, mediasi berjalan hanya antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir.
  13. Jika antara Penggugat dengan Tergugat yang hadir tercapai kesepakatan perdamaian, Penggugat mengubah gugatannya dengan cara mencabut gugatan terhadap Tergugat yang tidak hadir.
  14. Jika para pihak salah satu pihak menolak untuk mediasi setelah diperintahkan oleh Pengadilan, maka penolakan para pihak salah satu pihak untuk mediasi dicatat dalam berita acara sidang dan putusan.
  15. Jika terjadi perdamaian di tingkat banding, kasasi atau Peninjauan Kembali, maka dalam kesepakatan perdamaian dicantumkan klausula bahwa kedua belah pihak mengesampingkan putusan yang telah ada. (Pasal 21 dan 22 PERMA Nomor 1 Tahun 2008).

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2807

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay