KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI
-
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus dengan cara yang diatur dalam Undang-undang tentang permohonan praperadilan yang diatur pada Bab X bagian kesatu mulai dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83, Pasal 95 sampai dengan Pasal 97KUHAP.
-
Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
-
Pengadilan Negeri berwenang mengadili yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditemukan atau ditahan dan tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan.
-
Dalam hal beberapa tindak pidana dilakukan tersangka dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan diadili oleh satu Pengadilan Negeri dengan menggabungkan perkara tersebut.
-
Dalam hal keadaan tidak memungkinkan Pengadilan Negeri mengadili suatu perkara yang terjadi di dalam daerah hukumnya (faktor keamanan, bencana alam, dan lain-lain), maka atas usul Ketua Pengadilan atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain untuk mengadili.
-
Dalam hal seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili.
KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN TINGGI
MAHKAMAH AGUNG BERWENANG MENGADILI SECARA PERKARA PIDANA YANG DIMINTAKAN KASASI
-
Daerah hukum Pengadilan Negeri, meliputi wilayah hukum kabupaten dan/atau kota.
-
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi meliputi wilayah Provinsi.
-
Daerah hukum Mahkamah Agung meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-
Kejaksaan Negeri atau Penuntut Umum berwenang menuntut suatu perkara pidana yang terjadi di dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
-
Daerah hukum Kejaksaan Negeri meliputi wilayah kabupaten dan/atau kota.