Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Paragraf 3

Perbankan

Pasal 78

Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pasal 22

1. Bank Umum dapat didirikan oleh:

  1. warga negara Indonesia;
  2. badan hukum Indonesia; atau
  3. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.