Perwakafan
Dasar Hukum
- Pasal 49 ayat 3 UUPA
- PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Hak Milik
- PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik
- Permen Agraria No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977
- Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977
- Instruksi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/1978
- Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978
- Surat Kepala BPN No. 630.1-2782 tanggal 27 Agustus 1991 tentang Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf
- Keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf
Perbuatan hukum seseorang /badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik, dan melembagakan untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan / keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
Wakif
Pihak yang mewakafkan tanah miliknya
Ikrar
Pernyataan kehendak dari Wakif untuk mewakafkan tanah miliknya (sighat)
Nadzir
Kelompok orang / badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
A/W
Akta Ikrar Wakaf : bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola Nadzir
PPA/W
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf : pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf
Subjek Wakaf Tanah :
- Badan-badan hukum Indonesia
- Orang-orang yang telah :
- Dewasa
- Sehat akal
- Oleh hukum tidak terlarang untuk melakukan perbuatan hukum
- Atas kehendak sendiri
- Tanpa paksaan dari pihak manapun
- Memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku
Unsur dan Syarat Wakaf Tanah
- Adanya Wakif (orang, organisasi, badan hukum)
- Adanya benda wakaf
- Adanya Nadzir
- Adanya akad/lafadz
Tata Cara Wakaf
- Diperlukan ikrar
- Ditujukan kepada Nadzir
- Dihadapan Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW)
- Disaksikan 2 orang saksi
- Harus dibuat secara tertulis
- Didaftarkan dikantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu 3 bulan sesudah ikrar
- Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Agama
Pendaftaran Tanah Wakaf
- Didaftarkan dikantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya
- Diajukan oleh PPAIW paling lambat 3 bulan sesudah ikrar
- Harus melampirkan Sertifikat tanah milik, Akta ikrar wakaf, Surat pengesahan Nadzir (KUA)
Masalah wakaf diselesaikan oleh pengadilan agama dan pengadilan negeri sesuai dengan hubungan antara masalah dengan yurisdiksi masing-masing pengadilan (pasal 12 PP no. 28/1977)