Perwakafan

Posted on June 04, 2020 10:18

Perwakafan
Dasar Hukum
  • Pasal 49 ayat 3 UUPA
  • PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Hak Milik
  • PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik
  • Permen Agraria No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977
  • Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977
  • Instruksi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/1978
  • Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978
  • Surat Kepala BPN No. 630.1-2782 tanggal 27 Agustus 1991 tentang Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf
  • Keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
  • UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf
 
Wakaf
Perbuatan hukum seseorang /badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik, dan melembagakan untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan / keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
Wakif
Pihak yang mewakafkan tanah miliknya
Ikrar
Pernyataan kehendak dari Wakif  untuk mewakafkan tanah miliknya (sighat)
Nadzir
Kelompok orang / badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
A/W
Akta Ikrar Wakaf : bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola Nadzir
PPA/W
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf : pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf
 
 
Subjek Wakaf  Tanah :
  • Badan-badan hukum Indonesia
  • Orang-orang yang telah :
    • Dewasa
    • Sehat akal
    • Oleh hukum tidak terlarang untuk melakukan perbuatan hukum
    • Atas kehendak sendiri
    • Tanpa paksaan dari pihak manapun
    • Memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku
 
Unsur dan Syarat Wakaf Tanah
  • Adanya Wakif (orang, organisasi, badan hukum)
  • Adanya benda wakaf
  • Adanya Nadzir
  • Adanya akad/lafadz
 
Tata Cara Wakaf
  • Diperlukan ikrar
  • Ditujukan kepada Nadzir
  • Dihadapan Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW)
  • Disaksikan 2 orang saksi
  • Harus dibuat secara tertulis
  • Didaftarkan dikantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu 3 bulan sesudah ikrar
  • Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Agama
 
Pendaftaran Tanah Wakaf
  • Didaftarkan dikantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya
  • Diajukan oleh PPAIW paling lambat 3 bulan sesudah ikrar
  •  Harus melampirkan Sertifikat tanah milik, Akta ikrar wakaf, Surat pengesahan Nadzir (KUA)
Masalah wakaf diselesaikan oleh pengadilan agama dan pengadilan negeri sesuai dengan hubungan antara masalah dengan yurisdiksi masing-masing pengadilan (pasal 12 PP no. 28/1977)

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2492

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay