Perwakafan

Perwakafan
Perwakafan
Dasar Hukum
  • Pasal 49 ayat 3 UUPA
  • PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Hak Milik
  • PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik
  • Permen Agraria No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977
  • Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977
  • Instruksi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/1978
  • Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978
  • Surat Kepala BPN No. 630.1-2782 tanggal 27 Agustus 1991 tentang Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf
  • Keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
  • UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf
 
Wakaf
Perbuatan hukum seseorang /badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik, dan melembagakan untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan / keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
Wakif
Pihak yang mewakafkan tanah miliknya
Ikrar
Pernyataan kehendak dari Wakif  untuk mewakafkan tanah miliknya (sighat)
Nadzir
Kelompok orang / badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
A/W
Akta Ikrar Wakaf : bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola Nadzir
PPA/W
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf : pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf
 
 
Subjek Wakaf  Tanah :
  • Badan-badan hukum Indonesia
  • Orang-orang yang telah :
    • Dewasa
    • Sehat akal
    • Oleh hukum tidak terlarang untuk melakukan perbuatan hukum
    • Atas kehendak sendiri
    • Tanpa paksaan dari pihak manapun
    • Memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku
 
Unsur dan Syarat Wakaf Tanah
  • Adanya Wakif (orang, organisasi, badan hukum)
  • Adanya benda wakaf
  • Adanya Nadzir
  • Adanya akad/lafadz
 
Tata Cara Wakaf
  • Diperlukan ikrar
  • Ditujukan kepada Nadzir
  • Dihadapan Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW)
  • Disaksikan 2 orang saksi
  • Harus dibuat secara tertulis
  • Didaftarkan dikantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu 3 bulan sesudah ikrar
  • Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Agama
 
Pendaftaran Tanah Wakaf
  • Didaftarkan dikantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya
  • Diajukan oleh PPAIW paling lambat 3 bulan sesudah ikrar
  •  Harus melampirkan Sertifikat tanah milik, Akta ikrar wakaf, Surat pengesahan Nadzir (KUA)
Masalah wakaf diselesaikan oleh pengadilan agama dan pengadilan negeri sesuai dengan hubungan antara masalah dengan yurisdiksi masing-masing pengadilan (pasal 12 PP no. 28/1977)

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.