Purchase Order (PO) sebagai kontrak bagi kedua belah pihak yang menandatangani

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on July 22, 2025 12:41

Pengertian Purchase Order

Purchase order (PO) atau juga disebut pesanan pembelian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pembeli kepada pemasok untuk memesan barang/jasa dalam jumlah dan harga tertentu. Dalam setiap purchase order pada umumnya tidak hanya mencantumkan detail seperti nama barang, jumlah dan harga barang tetapi juga syarat-syarat seperti : cara pembayaran, waktu pengiriman dan cara pengiriman. 

 

Lahirnya Purchase Order

Proses lahirnya purchase order dapat diawali dengan adanya permintaan barang/jasa kepada pemasok dan pemasok memberikan penawaran. Pada umumnya penawaran dari pemasok mencantumkan ketersediaan barang, harga, jumlah, cara pembayaran, waktu pengiriman, cara pengiriman dan masa berlaku penawaran. Apabila pembeli merasa kurang puas dengan yang ditawarkan oleh pemasok maka pada umumnya pembeli akan melakukan negosiasi dengan pemasok. Jika pembeli telah sesuai dengan penawaran pemasok maka pembeli akan menerbitkan purchase order (PO) dan mencantumkan poin-poin yang telah disepakati antara pembeli dan pemasok. Dan pemasok akan menandatangani purchase order sebagai persetujuan jika sepakat dengan harga dan syarat-syarat lain yang dicantumkan dalam purchase order (PO) dan sebaliknya pemasok tidak akan menandatangani purchase order (PO) jika tidak sepakat dengan harga dan syarat-syarat lain yang dicantumkan dalam purchase order (PO) 

 

Manfaat Purchase Order 

Beberapa manfaat purchase order , yaitu:

  1. Mengelola ketersediaan barang dan memastikan bahwa ada cukup barang atau jasa untuk memenuhi permintaan pembeli.
  2. Meminimalisir kesalahan atau penipuan
  3. Memudahkan proses pembelian barang

 

Kedudukan Hukum Purchase Order

Menurut KUH Perdata Pasal 1320, unsur-unsur kontrak/perjanjian adalah :
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal
Secara umum unsur-unsur kontrak/perjanjian adalah :
  1. Ada pihak-pihak yaitu minimal 2 pihak
  2. Ada kata sepakat/persetujuan yaitu pernyataan kehendak yang saling mengisi
  3. Ada objek yaitu benda
  4. Ada tujuannya yaitu mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian

Menurut KUH Perdata bahwa Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1233) dan suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313) maka semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku adalah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338).

Jika memperhatikan ketentuan dalam KUH Perdata diatas maka Purchase Order dapat dikategorikan sebagai kontrak/perjanjian. Hal ini juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1506 K/Pdt/2002 yang telah menjadi Yurisprudensi.

 

Akibat Hukum Purchase Order

Apabila salah satu pihak melakukan ingkar janji (wansprestasi) terhadap purchase order (PO) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan ganti rugi.


Referensi :

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 513

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay