MASALAH JAWAB-MENJAWAB
JAWAB-MENJAWAB
Pengadilan Tinggi Yogyakarta :
71. Ada Pengadilan Negeri yang replik-duplik diserahkan saja, tetapi ada pula yang dibacakan.
Mana yang benar.
71. Menurut makna pemeriksaan dilakukan secara lisan karena itu sebenarnya tidak ada pembacaan replik/duplik. Namun dalam praktek dilakukan replik/duplik secara tertulis. Dalam hal ini tersebut kebijaksanaan Majelis Hukum apakah perlu dibacakan atau tidak menurut R.I.D. repblik-duplik (jawab-menjawab) itu dilakukan secara lisan. Jadi bukan dibacakan, tetapi mengenai hal itu tergantung dari kebijaksanaan Majelis Hakim.
EKSEPSI FORMAL
Pengadilan Negeri Lubuksekaping :
72. Eksepsi mengenai formil gugatan yang dikabulkan dimana amar putusan Pengadilan Negeri menyatakan "Tidak menerima gugatan Penggugat" dan pada tingkat banding Pengadilan Negeri diperintahkan menambah pemeriksaan dan memeriksa pokok perkara.
Pertanyaan :
- Apakah Pengadilan Negeri dapat memberikan putusan dalam pokok perkara yang sama tersebut?
- Apabila dapat memberikan putusan mengenai pokok perkara, apakah ketentuan banding akan diperlakukan lagi dalam putusan kedua ini?
72. 1. Apabila eksepsi dikabulkan hal itu berarti materi sengketanya belum diperiksa, kemungkinan dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi berbeda pendapat dengan Pengadilan Negeri.
Karena itu Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang menerima eksepsi itu. Karena putusan Pengadilan Negeri dibatalkan dan pokok sengketanya belum diputus, maka pokok perkara harus diperiksa.
Amar Pengadilan Tinggi tersebut antara lain akan berbunyi sebagai berikut :
Membatalkan . . . . . dan sebagainya.
Mengadili sendiri.
Menolak eksepsi.
Memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengadili pokok perkaranya.
2. Kalau terhadap putusan Pengadilan tinggi tersebut diangka 1 diatas tidak ada pemohonan kasasi maka putusan dengan berkara perkara dikirim kembali ke Pengadilan Negeri, lalu setelah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding, kemudian dilaksanakan sebagaimana biasanya menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemeriksaan dalam tingkat banding.
Kalau terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut diajukan permohonan kasasi maka berkas perkara sesuai dengan prosedur terlebih dulu dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dalam tingkat kasasi.
GUGATAN REKONPENSI
Pengadilan Tinggi Yogyakarta :
73. Ada gugatan dimana baik penggugat maupun tergugat semuanya lebih dari satu orang, kemudian ada gugat rekonpensi oleh seorang tergugat, apakah gugatan rekonpensi secara demikian dapat diterima?
Bagaimana kalau perkara itu soal warisan, sebab dalam perkara ini tidak semuanya ahliwaris turut menggugat. Pada hal menurut kebiasaan ada ahliwaris yang belum menerima pembagian warisan tetapi tidak turut menggugat, akan tetapi tetap ditarik sebagai tergugat yang berkepentingan untuk tunduk pada keputusan Pengadilan.
Mohon petunjuk.
73. Pada prinsipnya Undang-Undang hanya mengatur gugatan rekonpensi yang diajukan oleh tergugat pada penggugat, gugatan rekonpensi tidak diajukan terhadap sesama tergugat. Rekonpensi bertujuan mempermudah para pihak untuk ber acara, kalau rekonpensi memang menyulitkan jangan diterima sebab mereka masih ada hak untuk mengajukan gugatan tersendiri.
Jadi untuk rekonpensi ini seandainya tidak dapat diterima mereka masih dapat mengajukan gugatan tersendiri. Dalam perkara ini prosesnya bukan sederhana lagi tetapi sudah menjadi ruwet dan tidak mencakup seluruh ahliwaris.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996