Putusan

  1. Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Agama yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding. Putusan Pengadilan Tinggi Agama yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
  2. Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu :
    1. Putusan deklaratif, adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya anak yang menjadi sengketa adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, putusan yang menolak gugatan.
    2. Putusan konstitutif, adalah putusan yang bersifat menghentikan atau menimbulkan hukum baru yang tidak memerlukan pelaksanaan dengan paksa, misalnya memutuskan suatu ikatan perkawinan.
    3. Putusan kondemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi suatu prestasi yang ditetapkan oleh Hakim. Dalam putusan yang bersifat kondemnatoir amar putusan harus mengandung kalimat : Menghukum Tergugat (berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu, menyerahkan sesuatu, membongkar sesuatu, menyerahkan sejumlah uang, membagi, dan mengosongkan).
  3. Dari segi isinya terdiri :
    1. Niet ontvankelijk verklaart (NO), yaitu putusan Pengadilan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima karena ada alasan yang dibenarkan oleh hukum. Alasan tersebut kemungkinan sebagai berikut :
      1. Gugatan tidak berdasarkan hukum, artinya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dasar hukumnya dalam menuntut haknya. Jadi kalau tidak ada dasar hukumnya maka gugatan tersebut tidak dapat diterima
      2. Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum secara langsung yang melekat pada diri Penggugat. Tidak semua orang yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung melekat pada dirinya. Orang yang tidak ada hubungan langsung harus mendapat kuasa lebih dahulu dari orang atau badan hukum yang berkepentingan langsung untuk mengajukan gugatan.
      3. Surat gugatan kabur (obscuur libel) artinya posita dan petitum dalam gugatan tidak saling mendukung atau dalil gugatan kontradiksi, mungkin juga objek yang disengketakan tidak jelas, dapat pula petitum tidak jelas atau tidak dirinci tentang apa yang diterima.
      4. Gugatan prematur adalah gugatan yang belum semestinya diajukan karena ketentuan undang-undang belum terpenuhi, misalnya hutang belum masanya untuk ditagih atau belum jatuh tempo.
      5. Gugatan nebis in idem, adalah gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah pernah diputus oleh Pengadilan yang sama dengan objek sengketa yang sama dan pihak-pihak yang bersengketa juga sama orangnya, objek sengketa tersebut sudah diberi status oleh Pengadilan yang memutus sebelumnya. Dalam perkara perceraian bisa saja tidak terjadi nebis in idem, kalau perkara yang sebelumnya telah diputus dengan dalil pertengkaran kemudian tidak diterima kemudian diajukan lagi dengan dalil bahwa Tergugat memukul Penggugat.
      6. Gugatan error in persona adalah gugatan salah alamat, ini dapat besifat gemis aan leading heid. Misalnya seorang ayah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama untuk anaknya, yang menggugat suami dengan tuntutan agar Pengadilan Agama menceraikan anaknya dengan suaminya. Jadi bukan anaknya sendiri yang mengajukan gugatan oleh karena itu gugatan seperti ini tidak dapat diterima.
      7. Gugatan yang telah lampau waktu (daluwarsa) adalah gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah melampaui waktu yang telah ditentukan undang-undang. Misalnya dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Apabila ancaman telah berhenti atau yang bersalah sangka menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu enam bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Apabila Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama maka gugatannya tidak dapat diterima karena mengajukan gugatan telah lewat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
      8. Gugatan diberhentikan (aan hanging) adalah penghentian gugatan disebabkan karena adanya perselisihan kewenangan mengadili antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Kalau terjadi hal seperti itu maka baik Pengadilan Agama meupun Pengadilan Negeri harus menghentikan pemeriksaan tersebut dan kedua badan peradilan itu hendaknya mengirim berkas perkara ke Mahkamah Agung untuk ditetapkan siapa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penghentian sementara pemeriksaan gugatan dapat ditempuh dengan cara mencatat dalam berita acara persidangan atau dapat juga dalam bentuk penetapan majelis.
    2. Putusan gugur. Putusan gugur dijatuhkan Pengadilan apabila Penggugat tidak hadir menghadap Pengadilan pada hari yang telah ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil secara patut, sedangkan Tergugat hadir, maka untuk kepentingan Tergugat yang sudah mengorbankan waktu dan mungkin juga biaya, putusan haruslah diucapkan. Dan hal ini gugatan Penggugat dinyatakan gugur dan dihukum untuk membayar biaya perkara (Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg).
    3. Putusan verstek. Putusan verstek artinya adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya Tergugat, dan ketidakhadirannya itu tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut (defaul without reason). Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa atau acara konradiktur dan prinsip audi et elteram partem sebagai akibat ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah. Dalam acara verstek Tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan dalam hal ini Tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara mumi dan bulat semua dalil gugalan Penggugal. Purusan verstek ini hanya dapat dijatuhkan dalam hal Tergugat atau para Tergugat semuanya tidak hadir pada sidang pertama. Menurut SEMA Nomor 9 Tahun 1964 pengeritan hari sidang pertama (ten dage dienende) dapat juga diartikan pada hari sidang kedua dan sebagainya (ten dage dat de zaak dient).
    4. Putusan ditolak. Apabila suatu gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan dan di depan sidang Pengadilan Penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang kebenaran dalil gugatannya, maka gugatannya ditolak. Penolakan itu dapat seluruhnya atau sebagian tergantung si Penggugat dapat mengajukan bukti gugatannya.
    5. Putusan dikabulkan. Apabila suatu gugatan yang diajukan kepada Pengadilan dapat dibuktikan kebenaran dalil gugatannya, maka gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya. Akan tetapi jika sebagian saja yang terbukti kebenaran dalil gugatannya, maka gugatan tersebut dikabulkan sebagian.
  4. Dari segi jenisnya
    1. Putusan Sela adalah putusan yang belum merupakan putusan akhir. Dan putusan sela ini tidak mengikat Hakim bahkan Hakim yang menjatuhkan putusan sela berwenang mengubah putusan sela tersebut jika ternyata mengandung kesalahan. Pasal 48 dan Pasal 332 Rv, putusan sela terdiri dari :
      1. Putusan preparatoir adalah putusan untuk mempersiapkan putusan akhir tanpa ada pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir. Contoh putusan untuk menggabungkan dua perkara atau untuk menolak diundurkannya pemeriksaan saksi-saksi.
      2. Putusan interlucotoir adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian dan dapat mempengaruhi putusan akhir, misalnya putusan untuk memeriksa saksi saksi, pemeriksaan setempat dan intervensi.
      3. Putusan insidentil adalah putusan yang tidak mempengaruhi pokok perkara, yaitu penetapan prodeo dan penetapan sita.
      4. Putusan provisi adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil yaitu permintaan para pihak yang bersengketa agar untuk sementara dilakukan tindakan pendahuluan. Misalnya dalam gugatan cerai isteri meminta bahwa selama perkara belum diputus diizinkan untuk tidak tinggal serumah atau memohon kepada Majelis untuk ditetapkan nafkah yang dilalaikan oleh suaminya sebelum putusan akhir dijatuhkan.
    2. Putusan Akhir
      Bentuk putusan akhir :
      1. Putusan declaratoir, putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Putusan declaratoir tidak memerlukan upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya.
      2. Putusan constitutif, putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan baru. Putusan ini tidak dapat dilaksanakan, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya paksa.
      3. Putusan condemnatoir, putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Di dalam putusan condemnatoir diakui hak Penggugat atas prestasi yang dituntutnya dan mewajibkan Tergugat untuk memenuhi prestasi, maka hak dari pada Penggugat yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dengan paksa (execution).
    3. Putusan Provisi
      1. Putusan provisi adalah tindakan sementara yang dijatuhkan oleh Hakim yang mendahului putusan akhir.
      2. Putusan provisi atas permohonan Penggugat agar dilakukan suatu tindakan sementara, yang apabila putusan provisi dikabulkan, dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding.
      3. Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisi dengan seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hak Penggugat, yang apabila tidak segera dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar.
      4. Gugatan provisi dapat diajukan bersamaan dengan surat gugat dan apabila dikabulkan dibuat putusan sela yang memerintahkan agar putusan sela tersebut dilaksanakan.
      5. Putusan provisi dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. (Selengkapnya berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001).
      6. Pemeriksaan banding atas putusan provisi dilakukan bersama-sama pokok perkara.
      7. Dalam kasus perceraian gugatan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diajukan dalam gugatan provisi.
    4. Putusan serta merta atau Uitvoerbaar bij voorraad
      1. Putusan serta merta adalah putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (Pasal 180 (1) HIR/ Pasal 191 (1) RBg / Pasal 54 dan 55 Rv).
      2. Wewenang menjatuhkan putusan serta merta hanya pada Pengadilan Agama. Pengadilan Tinggi dilarang menjatuhkan putusan serta merta.
      3. Putusan serta merta dapat dijatuhkan, apabila telah dipertimbangkan alasan-alasannya secara seksama sesuai ketentuan, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku.
      4. Syarat-syarat untuk dapat dijatuhkan putusan serta merta adalah :
        1. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti.
        2. Gugatan tentang utang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah.
        3. Gugatan tentang sewa menyewa tanah, gudang, dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa telah habis / lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagal penyewa yang beritikad baik.
        4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap.
        5. Dikabulkannya gugatan provisi dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv.
        6. Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
        7. Pokok sengketa mengenai bezit recht.
        8. Setelah putusan serta merta dijatuhkan maka selambat-lambatnya 30 hari setelah diucapkan, turunan putusan yang sah harus dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama.
        9. Apabila Penggugat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama, maka permohonan tersebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
        10. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan yang membatalkan putusan Pengadilan Agama tersebut.
      5. Untuk pelaksanaan eksekusi putusan serta merta, Ketua Pengadilan Agama wajib memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir (7) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yang menyebutkan "Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang / objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama". Apabila jaminan tersebut berupa uang harus disimpan di bank pemerintah (lihat Pasal 54 Rv).
      6. Pelaksanaan putusan serta merta suatu gugatan yang didasarkan adanya putusan Hakim perdata lain yang telah berkekuatan hukum tetap tidak memerlukan uang jaminan.

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.