1 | Sistematika Putusan, Sesuai hasil Rapat Kerja Tekhnis Mahkamah Agung sistematika Putusan Pemidanaan adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Untuk putusan yang bukan pemidanaan mengacu pada Pasal 199 KUHAP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | Dalam hal terhadap putusan tersebut diajukan banding, maka Pengadilan Tinggi dapat langsung memutuskan sendiri dengan terlebih dahulu menyatakan putusan Pengadilan Negeri batal demi Hukum. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 | Perkara Pidana biasa yang terdakwanya tidak. hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, berkas perkaranya tidak dapat dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan apabila tedakwa sudah berulang kali dipanggil tetapi tidak datang maka perkara diputus dengan amar "Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima". | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 | Dalam hal terdakwa dihukum dengan pidana penjara yang lamanya sama dengan masa penahanan yang dijalaninya, maka dalam putusan harus disebutkan "memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan". |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007