Putusan

 

1 Sistematika Putusan,
Sesuai hasil Rapat Kerja Tekhnis Mahkamah Agung sistematika Putusan Pemidanaan adalah sebagai berikut :
1. Nomor Putusan
2. Kepala Putusan/ Irah-irah (DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA)
3. Identitas terdakwa
4. Tahapan Penahanan (kalau ditahan)
5. Surat dakwaan
6. Tuntutan Pidana
7. Pembelaan
8. Fakta Hukum
9. Pertimbangan Hukum
10. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pertimbangan
11. Terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana
12. Pernyataan kesalahan terdakwa
13. Alasan yang memberatkan atau meringankan hukuman 
14. Kualifikasi dan pemindanaan
15. Penetapan pengurangan masa tahanan
16. Status tahanan terdakwa
17. Penentuan status barang bukti
18. Biaya Perkara
19. Hari dan tanggal musyawarah serta putusan
20. Nama Hakim, Penuntut Umum, Panitera Pengganti, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
2 Untuk putusan yang bukan pemidanaan mengacu pada Pasal 199 KUHAP.
3 Dalam hal terhadap putusan tersebut diajukan banding, maka Pengadilan Tinggi dapat langsung memutuskan sendiri dengan terlebih dahulu menyatakan putusan Pengadilan Negeri batal demi Hukum.
4 Perkara Pidana biasa yang terdakwanya tidak. hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, berkas perkaranya tidak dapat dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan apabila tedakwa sudah berulang kali dipanggil tetapi tidak datang maka perkara diputus dengan amar "Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima".
5 Dalam hal terdakwa dihukum dengan pidana penjara yang lamanya sama dengan masa penahanan yang dijalaninya, maka dalam putusan harus disebutkan "memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan".

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.