Putusan Inkrah dalam Perkara Pidana dapat sebagai dasar mengajukan gugatan ganti rugi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:24

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 698 K/PDT/1995

Tanggal 5 Maret 1996

Ganti rugi; gugatan perdata dan pidana Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempersalahkan Terdakwa dalam perkara pidana tidaklah dapat dijadikan petokan atau dasar untuk mengugat Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat. Kesalahan termohon-kasasi/ tergugat-asal, yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari No.12/Pid/B/1994/PN.Kdi yang telah mempunyai kekuatan tetap, dapat dipakai sebagai dasar mengajukan gugatan secara perdata atas kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat dari perbuatan terdakwa (termohon-kasasi/Tergugat-asal).
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 782

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay