Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 698 K/PDT/1995 Tanggal 5 Maret 1996 |
Ganti rugi; gugatan perdata dan pidana | Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempersalahkan Terdakwa dalam perkara pidana tidaklah dapat dijadikan petokan atau dasar untuk mengugat Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat. Kesalahan termohon-kasasi/ tergugat-asal, yang telah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari No.12/Pid/B/1994/PN.Kdi yang telah mempunyai kekuatan tetap, dapat dipakai sebagai dasar mengajukan gugatan secara perdata atas kerugian yang diderita Penggugat sebagai akibat dari perbuatan terdakwa (termohon-kasasi/Tergugat-asal). |