Pengertian Eksaminasi
Eksaminasi dari bahasa Belanda Examineren, yang dalam bahasa Inggrisnya Examination, secara bahasa kata tersebut berarti ujian atau penilaian. Dalam kamus bahasa Indonesia ditulis “eksaminasi” diartikan sebagai ujian atau pemeriksaan.
Eksaminasi jika dikaitkan dengan produk badan peradilan berarti ujian atau pemeriksaan terhadap putusan hakim atau pengadilan.
Mernurut Prof. Subekti, SH dan Tjitrosoedibyo dalam Kamus Hukum, Examinatie diartikan sebagai pengujian pemeriksaan berkas-berkas perkara apakah terjadi kesalahan-kesalahan dalam melakukan peradilan oleh hakim (pengadilan) bawahan juga dipergunakan untuk menilai kecakapan seorang hakim (Subekti dan Tjitrosoedibyo, kamus hukum).
Eksaminasi terhadap putusan peradilan juga dikenalkan dengan istilah “Anotasi Hukum” (Legal Anotation), yaitu semacam ulasan ataupun pemberian catatan terhadap putusan pengadilan. Kata anotasi lebih tepat untuk menggambarkan aktifitas pemberian catatan. Menggunakan kata “anotasi” tersirat maksud menghormati putusan pengadilan serta menjaga kehormatan dan martabat hakim. Karena secara legal formal lembaga manapun tidak layak mengomentari putusan pengadilan apalagi membatalkannya. Sebuah putusan hanya bisa dinilai dan dibatalkan dengan upaya hukum lanjutan dalam forum banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Selain itu anotasi biasanya dilakukan oleh orang perorang (Annator) sedangkan eksaminasi lazimnya dilakukan oleh tim. Baik eksaminasi maupun anotasi hanya untuk mengetahui kelemahan sebuah putusan. Kata akhir dari Annator atau Eksaminator adalah kata,” menurut hemat Annator/Eksaminator dalam hal ini Majelis aquo telah salah menerapkan hukum”.
Eksaminasi putusan peradilan telah telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI sejak tahun 1967, sejak dikeluarkannya Instruksi Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi Laporan Bulanan dan Daftar Banding. Khusus mengenai eksaminasi diinstruksikan sebagai berikut:
- Hendaknya dalam waktu singkat:
- Masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi, mengirimkan kepada Mahkamah Agung perkara-perkara untuk dieksaminir, baik yang telah diputusnya sendiri maupun oleh masing-masing hakim anggotanya.
- Masing-masing Ketua Pengadilan Negeri, mengirimkan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan perkara-perkara untuk dieksaminir.
- Masing-masing Ketua Pengadilan Negeri, mengeksaminir perkara-perkara yang telah diputus oleh hakim dalam lingkungannya.
- Masing-masing eksaminasi itu mengenai:
- Sekaligus 3 (tiga) perkara perdata dan 3 (tiga) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Hingga kini telah diselesaikan sebagai hakim tunggal oleh yang bersangkutan, khusus putusan-putusan di mana dimuat pertimbangan- pertimbangan yang terinci untuk lebih lanjut dapat dinilai perkara-perkara mana dapat dipilih oleh hakim yang bersangkutan sendiri.
- Eksaminasi dalam pokoknya mengandung penilaian tentang tanggapan hakim yang bersangkutan terhadap surat tuduhan, surat gugat, pembuatan berita acara persidangan dan susunan serta isinya putusan. 1
- Di samping masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri yang melakukan eksaminasi mengadakan buku catatan tentang tiap-tiap basil penilaian/kesimpulannya dalam mengirimkan berkas perkara kembali kepada hakim yang bersangkutan hendaknya pihak yang melakukan eksaminasi dengan surat, dengan memberikan catatan-catatan dan petunjuk-petunjuk tentang kesalahan, kekhilafan, atau kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat dalam pemeriksaan dan/atau penjelasan masing-masing perkata itu.
- Hasil-hasil penilaian/kesimpulan eksaminasi yang dijalankan oleh:
- Pengadilan Tinggi tentang perkara-perkata yang diputus oleh masing- masing Ketua Pengadilan Negeri dalam daerahnya segera dikirim kepada Mahkamah Agung.
- Ketua Pengadilan Negeri tentang perkara-perkata yang diputus oleh masing-masing hakim dalam daerahnya segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tembusan kepada Mahkamah Agung.
- Dalam menjalankan eksaminasi, maka masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dapat dibantu oleh wakilnya atau anggota/hakim dalam lingkungan yang berpengalaman/cakap.
Instruksi nomor l tahun 1967 tersebut, tidak saja mengatur tentang eksaminasi, tetapi juga instruksi tentang laporan bulanan dan daftar banding. Jadi tujuan yang terkandung dalam Instruksi tersebut tidak saja untuk menilai/menguji apakah putusan yang dieksaminasi tersebut telah sesuai acaranya, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang benar, tenggang waktu penyelesaian perkara dan putusannya telah sesuai dengan rasa keadilan, tetapi juga perlu adanya berita acara eksaminasi sebagai kelengkapan eksaminasi sebagai bahan penilaian apakah hakim telah melaksanakan proses pemeriksaan perkara (acara persidangan) dan putusannya dengan baik atau tidak. Dari basil pemeriksaan tersebut, selanjutnya dibuat catatan-catatan atau petunjuk-petunjuk tentang hasil penilaiannya.
Dalam instruksi tersebut disebutkan: "dalam pada itu hendaknya Ketua Pengadilan dan atau Badan Peradilan yang lebih tinggi di samping melakukan pengawasan, jika perlu teguran bahkan mungkin perlu pula mempertimbangkan pengusulan suatu hukuman jabatan, memberi bimbingan berupa nasihat, petunjuk dan lain-lain kepada hakim yang bersangkutan"
Bahkan dalam instruksi tersebut juga menyebutkan “dalam pada itu hendaknya ketua pengadilan atau bandan peradilan yang lebih tinggi disamping melakukan pengawasan, jika perlu teguran bahkan mungkin perlu pula mempertimbangkan pengusulan hukuman jabatan, memberi bimbingan berupa nasehat, petunjuk, dan lain-lain kepada yang bersangkutan. terutama eksaminasi ini merupakan persyaratan yang harus ada bagi kenaikan golongan masing-masing. Hal ini jika dikaitkan dengan SEMA No 2 Tahun 1974 tentang Syarat- syarat yang harus dilengkapi dengan pengusulan kenanikan pangkat bagi para hakim, antra lain mensyaratkan hasil eksaminasi ini, sebagai pengganti ujian dinas bagi hakim yang pindah golongan.
Kemudian dalam upaya konsistensi putusan dan perbaikan mutu putusan peradilan MA menerbitkan Surat Edaran No 3 tahun 1974 yang pada intinya mengistruksikan bahwa semua putusan pengadilan selain harus memuat alasan- alasan pertimbangan sebagai dasar hukumnya, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk memberikan putusannya Tidak atau kurang memberikan pertimbangan dan alasan, apabila alasan tidak jelas, sukar dimengerti atau bertentangan dengan satu sama lain, maka hal demikian dipandang sebagai kelalaian dan acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan.
Tujuan EksaminasiDitinjau dari tujuannya, eksaminasi adalah untuk memperbaiki kinerja dan peningkatkan kemampuan teoritis, baik mengenai hukum materiil maupun hukum acara serta kemampuan untuk menerapkan azas-azas hukum yang berlaku, karena dari dieksaminasi suatu putusan pengadilan, maka dapat terungkap pula hasil karya semua lembaga penegak hukum baik jaksa/penuntut umum dalam bentuk Surat Dakwaan (dalam perkara pidana) yang selalu harus termuat dalam putusan, dengan demikian makna serta manfaat eksaminasi secara substantif adalah perbaikan kinerja semua aparatur penegak hukum.
Eksaminasi bukanlah satu-satunya pengawasan dipengadilan, masih banyak pengawasan lain yang dilakukan baik secara internal dan eksternal. Hanya saja apakah pengawasan itu efektif atau tidak, selama ini tidak ada tolok ukur yang dapat menilainya.
Bagi Komisi Yudisial RI, eksaminasi putusan pengadilan, baik Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding maupun Kasasi, eksaminasi mempunyai tujuan lebih dari itu, eksaminasi bisa dijadikan penilaian kapabilitas rekruitmen Calon Hakim Agung dalam membuat pertimbangan. Untuk sampai pada putusan- putusan yang berkualitas yaitu putusan yang memenuhi aspek Yuridis Sosiologis, Filosofis dan aspek manfaat, jadi tidak hanya keadilan hukum (legal justice) tetapi ketentuan keadilan moral (moral justice) dan keadilan sosial (social justice), selain dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial RI, sesuai UUD 1945 dan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Eksaminasi sebuah putusan pada dasarnya menilai atas semua unsur/lembaga yang terlibat dalam proses peradilan. Dalam sebuah putusan pidana misalnya, maka secara tidak langsung menilai kinerja Polisi selaku pejabat penyidik, Jaksa sebagai pejabat penuntut umum dan hakim, bahkan pengacara.
Bagi institusi peradilan Eksaminasi, secara internal manfaatnya adalah untuk meningkatkan kemampuan teknis yudisial, integritas pribadi, kredibilitas serta profesionalitas para hakim dan Jaksa Penuntut Umum, dan secara tidak langsung aparat penyidik.
Lebih dari itu jika Eksaminasi dilakukan oleh eksternal maka dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam berperan serta mengawasi jalannya suatu proses peradilan mulai dari proses awal penyidikan sampai dengan perkara di putus dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian penegakkan hukum menjadi lebih bersih dan berwibawa sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.
Bagi masyarakat akademisi khususnya Fakultas Hukum eksaminasi dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan bahan diskusi dan bahkan pengembangan dalam dunia akademis.
Bagi Hakim, Jaksa dan praktisi hukum lainnya eksaminasi dapat menambah dan memperluas pengetahuan hukumnya terutama masalah penerapan hukum dalam praktek dibanding dengan hukum dalam teori. Dengan itu hakim diharapkan akan lebih berpengalaman dan lebih bijak sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 menerangkan, hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Adagium “Sumum Ius Summa Inniora“ Hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan yang terbesar.” Apabila para penegak hukum hanya menerapkan hukum saja tanpa mempertimbangkan keadilan yaitu moral justice, sosial justice dan terutama khususnya legal justice oleh karena itu adagium; Lex Dura Sed Tamend Scripta harus selalu dibarengi dengan Suum Quike Tri Buera.
Objek yang dapat dieksaminasi adalah proses dan produk peradilan, misalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), Penetapan pengadilan, Putusan Pengadilan, dan sebagainya.
Adapun kriteria objek putusan pengadilan yang perlu dilakukan esksaminasi, adalah sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan yang menjadi perhatian luas masyarakat karena dianggap jauh dari rasa keadilan;
- Putusan pengadilan yang mengundang perdebatan dikalangan hukum, dan;
- Putusan pengadilan yang penting, sehingga dapat dijadikan pegangan dan mempunyai nilai tinggi bagi dunia akademis dalam mengembangkan legal reasoning.
Kasus yang dapat dieksaminasi dapat terdiri dari kasus pidana, perdata atau niaga. Diluar bidang tersebut tetap mungkin dilakukan eksaminasi. Ini sangat tergantung dari kebutuhan tim eksaminasi.
Pada dasarnya eksaminasi adalah upaya penilaian atau pengujian terhadap suau produk peradilan mulai dari surat dakwaan jaksa bahkan SP-3. Mengenai surat dakwaan yang akan dieksaminasi adalah surat dakwaan yang telah dibacakan yang berdasarkan surat dakwaan tersebut hakim memberi suatu putusan.
Namun timbul pertanyaan apakah putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau yang belum yang dapat dieksaminasi.
Mengenai hal ini ada dua pendapat, pendapat pertama yang menyatakan eksaminasi hanya untuk perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dasar pemikirannya adalah agar tidak terjadi intervensi terhadap kemandirian hakim. Pendapat kedua, eksaminasi dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dari dua pendapat tersebut banyak pihak yang cenderung kepada pendapat kedua. Kesepakatan terhadap eksaminasi putusan peradilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan dapat mempunyai efek besar bagi pengambil keputusan.
Eksaminasi bukan hanya terhadap putusan positip, tetapi dapat juga dilakukan terhadap produk perkara dimana perkara tersebut berada pada tahap awal. Misalnya pada tahap penyidikan maka eksaminasi dapat dilakukan terhadap BAP yang ada. Termasuk apabila suatu perkara dihentikan penyidikannya dengan SP-3 maka eksaminasi dapat dilakukan pada tahap tersebut. Manfaatnya adalah apabila eksaminasi dilaksanakan terhadap perkara yang belum selesai adalah adanya perbaikan proses peradilan berikutnya. Bahkan pada titik tertentu misalnya perkara yang telah di SP-3, perkaranya dapat dinyatakan untuk dibuka kembali berdasarkan kajian dari tim eksaminasi publik.
Dalam mengeksaminasi suatu kasus, tidak bisa sembarangan menentukannya. Karena bagaimanapun juga eksaminasi membutuhkan keahlian dan konsentrasi serta waktu yang cukup. Oleh karena itu pilihan kasus yang dieksaminasi juga harus tepat.
Lazimnya suatu kasus perlu dilakukan eksaminasi terdapat 2 alasan yang melatarbelakangi, yaitu:
1. Dinilai Sangat Kontroversional.
Penilaian kontroversional dilihat dari segi penerapan hukum acaranya dan atau penerapan hukum materiilnya serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan dari masyarakat. Dinilai masyarakat terdapat banyak kejanggalan baik dalam proses maupun amar putusannya, sehingga membentuk opini publik bahwa putusan tersebut menyimpang dari yang sebenarnya.
2. Memiliki Dampak Sosial Yang Tinggi
Kasus tersebut memiliki dampak yang langsung ataupun tidak langsung bagi masyarakat terutama berkaitan dengan rasa keadilam masyarakat. Misalnya Prof. Asikin sering membuat anotasi hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara-perkara penting yang dimuat dalam buku Yurisprudensi Indonesia oleh Mahkamah Agung terbitan tahun 1990 antara lain Putusan Mahkamah Agung RI No. 2539 K/Pdt/1985 tanggal 30 Juli 1922 tentang Barang-barang milik negara tidak dapat disita baik conservatoir beslag maupun eksekusi. Yang kemudian menjadi inspirasi bagi terbitnya Undang Undang No. 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, yang dalam pasal 50 mengatur tentang pelarangan penyitaan barang milik negara.
Mengingat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan MA saat ini tidak efektif, dan surat edaran Mahkamah Agung Nomor SEMA No 2 Tahun 1974 dan SEMA No 8 tahun 1984 ini hanya memberi acuan bagi adanya eksaminasi internal.
Jika eksaminasi putusan pengadilan hanya dilakukan secara internal oleh lembaga peradilan yang bersangkutan, maka tidak mudah mengharapkan hasil yang efektif. Oleh Karena itu, eksaminasi putusan pengadilan mesti dilakukan oleh pihak-pihak eksternal (disamping internal) dan dalam ini fakultas hukum merupakan salah satu pihak yang relevan untuk melakukan eksaminasi.
Sebagai suatu pengawasan publik, majelis/tim eksaminasi dapat dibentuk oleh masyarakat. Selama ini, kegiatan eksaminasi publik biasanya dilakukan oleh kelompok masyarakat yang terorganisir dan memfokuskan kegiatannya pada pemantauan peradilan. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan masyarakat umum membentuk tim eksaminasi terhadap kasus tertentu. Kelompok ini bisa terlebih dahulu membentuk tim panel yang merupakan kelompok kecil dan mempersiapkan segala kebutuhan eksaminasi, dan kegiatan lain dalam melaksanakan eksaminasi publik. Kemudian tim panel menetapkan kasus yang akan dieksaminasi dan memilih anggota eksaminasi. Faktor utama yang dibutuhkan untuk menjadi tim panel ataupun anggota mejelis adalah integritas dan kredibilitas seseorang, terutama kesungguhan untuk menegakkan supremasi hukum yang memihak/berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Tidaklah mudah mencari figur yang mempunyai kualifikasi moral dan integritas pribadi untuk dijadikan “hakim” yang “mengadili” putusan majelis hakim yang notabene merupakan institusi resmi yang punya wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. kriteria yang perlu diperhatikan daharus ada pada majelis eksaminasi adalah kualitas dan integritas pribadinya. Pada dasarnya tidak ada persyararatan yang sangat ketat untuk menjadi anggota majelis eksaminasi, seperti syarat batas minimal umur atau maksimal sekian tahun, harus punya pengalaman sekian tahun bukan anggota Parpol, tidak sedang menjadi terdakwa/tersangka dan sebagainya. Pada dasarnya anggota eksaminasi harus memiliki keahlian hukum atau keahlian lainnya yang sangat terkait dengan perkara yang akan dieksaminasi. Dan tak kalah penting adalah integritas dan kredibilitas dari anggota tim eksaminasi.
Adapun prasyarat yang harus diperhatikan untuk dapat dipilih menjadi anggota majelis eksaminasi publik adalah:
1. Tidak ada Conflict Interest;
Penegasan ini penting untuk menunjukkan bahwa dalam majelis ini tidak ada yang berkepantingan terhadap kasus yang sedang dieksaminasi. Karena ada kekhwatiran kalau kepentingan itu muncul baik secara langsung maupun tidak, maka independensi dan keilmiahan majelis akan diragukan.
2. Dipilih karena Keahliannya (berkapabilitas);
Pemilihan anggota mejelis berdasarkan keahlian yang dimiliki berdasarkan kasus yang akan dieksaminasi.
3. Memiliki Komitmen Terhadap Pembaharuan Hukum Indonesia (berintegritas);
Penilaian ini sangat subjektif tetapi setidaknya dapat dilihat konsistensi dan perjuangannya dalam pembaharuan serta penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai wujud melaksanakan ketentuan undang undang Keterbukaan informasi publik, Mahkamah Agung (MA) mendukung rencana pendirian Badan Eksaminasi Putusan Pengadilan yang kini digagas oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) untuk mengontrol putusan hakim yang banyak melukai rasa keadilan masyarakat. keberadaan lembaga itu kini cukup strategis dan mendesak dalam usaha mendorong putusan hakim yang "excellent", putusan hakim yang didasarkan atas pertimbangan norma hukum yang dipercaya masyarakat.
Pelaksanaan eksaminasi publik didahului dibentuknya tim eksaminasi publik yang dinilai mempunyai kompetensi yang cukup dalam menentukan pendapat dan penilaian terhadap priodek penegakan hukum. Sumber dayanya adalah perguruan tinggi, para mantan hakim, mantan jaksa, maupun para advokat.
Para tim anggota eksaminasi melakukan eksaminasi atas perkara yang telah dipilih yaitu perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat kontroversial ataupun yang ada indikasi adanya hal-hal negatif yang berlaku. Masing-masing anggota tim membuat legal opininya sendiri terhadap perkara tersebut dan hasil eksaminasinya kemudian dipaparkan melalui diskusi publik.
Merumuskan Hasil Akhir EksaminasiSetelah diskusi publik lalu pelaksana bersama dengan tim eksaminasi merumuskan hasil akhir dari eksaminasi.
Hasil eksaminasi kemudian dipaparkan kepada masyarakat dalam bentuk diskusi publik. Pembicara dari diskusi ini selain dari anggota majelis eksaminasi juga adalah pihak lain yang akan menilai hasil eksaminasi. Kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan untuk mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap hasil eksaminasi yang telah dilakukan oleh majelis eksaminasi. Hasil akhir dari eksaminasi inilah yang biasa dikirim ke Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung.
Dikutip dari:
- Salam, Abd. 2017. Maksud, Kegunaan dan Ruang Lingkup Eksaminasi, Jakarta. https://badilag.mahkamahagung.go.id diakses tanggal 24 Nopember 2021 Pukul 07.42 WIB