Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 208 K/SIP/1971 Tanggal 17 Juni 1971 |
Utang-Piutang. Risiko atas perubahan Nilai Uang | Berdasarkan Yurisprudensi, pebedaan harga mata uang lama dengan mata uang baru dinilai menurut harga emas dengan membebankan resikonya kepada kedua belah pihak secara setengah-setengah, akan tetapi dalam hal ini, seluruh resiko dibebankan kepada Tergugat, karena ia yang bersalah, yaitu telah melepaskan hak Penggugat secara sepihak. |