Sejarah Peransuransian

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 31, 2021 15:33

Asuransi Pada Jaman Sebelum Masehi
Sebagaimana pada umumnya, manusia mempunyai naluri selalu berusaha untuk menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman terhadap dirinya, termasuk ancaman kekurangan makanan/ pangan. Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43-49 dan Kitab Injil Testamen Lama Genesus 41, yang meriwayatkan tentang seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus masing-masing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua, raja tersebut melihat tujuh butir gandum yang berat dan berisi dimakan habis oleh tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. memberikan saran agar pada saat panen yang melimpah tersebut dibuat sebagian cadangan gandum untuk masa paceklik yang akan datang 
 
Selain itu, sebuah buku kuno dari India yang dinamakan Rig Veda yang ditulis dalam Bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang Yoga Kshema yang berarti pertanggungan. Riwayat tersebut adalah bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.
 
Penelitian para ahli terhadap sejarah pertumbuhan asuransi banyak yang menyoroti bahwa awal terbentuknya asuransi ditandai dengan praktik bottomry contract. Bottomry contract adalah suatu cara pembiayaan perdagangan yang mempunyai sifat khusus. Riwayatnya yaitu sekitar tahun 2.250 sebelum masehi Bangsa Babylonia yang hidup di daerah Sungai Euphrat dan Tigris (sekarang wilayah Irak). Pada waktu itu, pedagang atau pemilik kapal dapat mengambil barang-barang dagangan untuk dijual ke tempat-tempat lain tanpa membayar harga barang tersebut terlebih dahulu, namun mereka diwajibkan untuk membayarnya kelak dengan pembayaran bunganya dan ditambah pula dengan sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi barang. Akan tetapi, jika ternyata barang-barang tersebut dirampok dalam perjalanan, maka para pedagang akan dibebaskan dari kewajiban tersebut. Kontrak perjanjian ini mirip dengan asuransi dalam bentuknya yang masih primitif.
 
TAHUN 600 SEBELUM MASEHI
India sudah mengenal praktik bottomry contract.
 
TAHUN 400 SEBELUM MASEHI
Dari tulisan Plutarach dan cerita mengenai Demostinus, didapat suatu petunjuk bahwa Yunani pun sejak tahun 400 sebelum masehi telah mengenal praktik bottomry contract.
 
TAHUN 215 SEBELUM MASEHI
Pada tahun 215 sebelum masehi, pemerintah Kerajaan Romawi diminta oleh para supplier perlengkapan dan perbekalan tentara kerajaan untuk menerima suatu konsepsi pemberian perlindungan kepada mereka terhadap segala risiko kerugian yang mereka derita atas barang-barang mereka yang berada di kapal sebagai akibat bahaya maritim/ pelayaran, seperti serangan musuh dan badai.
 
TAHUN 50 SEBELUM MASEHI Cicero, pada kira-kira 50 tahun sebelum masehi memberi penjelasan tentang praktik pemberian perlindungan atau jaminan terhadap keselamatan pengiriman uang atau surat-surat berharga selama dalam perjalanan. Sebagai imbalannya, pihak yang diberi perlindungan tersebut memberikan semacam balas jasa berupa uang premi kepada pihak pemberi perlindungan.
 
TAHUN 50
Kaisar Claudius mengeluarkan suatu jaminan kepada para importir/ pemasok barang terhadap semua kerugian yang mereka derita sebagai akibat angin badai, tentunya dengan dikenakan premi.
 
TAHUN 200
Para saudagar dan aktor di Italia mendirikan semacam lembaga asuransi yang disebut Collegia Tenuiorum dengan maksud untuk membantu janda dan anak-anak yatim para anggotanya. Para bekas budak belian yang diperbantukan kepada ketentaraan pun membentuk lembaga yang serupa dengan nama Collegia Nititum. Kumpulan tersebut dimaksudkan agar para bekas budak tersebut dapat dikuburkan secara layak apabila meninggal.
 
TAHUN 1194-1266
Perkembangan lembaga yang mirip dengan asuransi terus tumbuh dan akhirnya pada masa pemerintahan Ratu Elenor di Belgia dibentuk undang-undang asuransi yang tercantum dalam ROLES D’OLERON
 
 
Sejarah Asuransi Umum
Sejarah Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance) Asuransi pengangkutan (melalui laut dan darat) mulai diselenggarakan di Italia pada sekitar abad 12. Para pedagang bangsa Italia tiba di Inggris sekitar abad 12 dan 14 dengan membawa kebiasaan perdagangan mereka, termasuk asuransi pengangkutan. Para pedagang dan pelaut bangsa Eropa pada waktu itu biasa membicarakan bisnis tersebut di kedai-kedai kopi, di mana kopi merupakan minuman kegemaran baru bagi mereka.
 
Salah satu kedai kopi yang ternama adalah kedai milik Edward Lloyd di tepi muara Sungai Thames yang dibukanya sekitar tahun 1680. Pemiliknya (Edward Lloyd) cukup cerdik, di mana untuk menarik pengunjungnya diciptakan pelayanan khusus dengan menyediakan alat-alat tulis dan membuat sebuah majalah informasi tentang kapalkapal yang akan berlayar dan tiba di London, serta berita musibah dan situasi di berbagai pelabuhan lainnya di luar negeri. Kemudian dia menerbitkan buletin yang diberi nama Lloyd News yang kemudian terakhir menjadi sebuah terbitan surat kabar Lloyd List yang diterbitkan tahun 1734 setelah ia meninggal. Dari sinilah muncul istilah “Underwriters” yaitu sekelompok orang yang membuat perjanjian-perjanjian asuransi dengan cara membubuhkan tanda tangannya (namanya) di bawah perjanjian itu sebagai tanda bahwa mereka bersedia menjadi Penanggung terhadap risiko yang diperjanjikan.
 
Karena jasa-jasanya, maka namanya diabadikan pada nama organisasi yang dibentuk oleh para asuradur, yaitu Lloyd’s Corporation dan replika bagian depan coffee shop nya kini terdapat dalam sebuah ruangan di Lloyd Building di Lime Street, London.
 
Sejarah Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
Asuransi kebakaran seperti yang kita kenal sekarang baru muncul pada tahun 1680, yaitu setelah terjadinya kebakaran besar yang melanda kota London pada tahun 1666 (The Great Fire of London).
 
Kebakaran tersebut terjadi pada tanggal 2 sampai 5 September 1666 selama 4 hari yang mulai timbul dari Pudding Lane, sebuah perusahaan roti yang memenuhi kebutuhan roti istana raja. Dalam peristiwa itu 89 buah gereja dan 13.200 rumah di sepanjang 400 jalanan musnah, sehingga 200.000 dari 500.000 rumah penduduk kota London menjadi rata dengan tanah dan baru selesai dibangun kembali pada tahun 1671. Beberapa perusahaan asuransi kebakaran bermunculan setelah itu. Pada tahun 1680 berdiri perusahaan asuransi kebakaran yang pertama kali berbentuk perseroan, yakni The Phoenix Fire Office. Pada tahun 1714 berdiri The Union Fire Office dan pada tahun 1717 The Westminster Fire Office berdiri.
 
Pada awalnya, perusahaan asuransi kebakaran mengkhususkan diri hanya terhadap penutupan objek asuransi tertentu saja, misalnya The Hand in Hand yang hanya menutup pertanggungan atas bangunan-bangunan, sedangkan The Sun Fire Office hanya menutup pertanggungan atas barang-barang dagangan. Luas jaminan asuransi kebakaran lama kelamaan dikembangkan termasuk risiko karena air pemadam kebakaran, gempa bumi, gangguan usaha karena kebakaran, risiko kerusuhan, badai, huru-hara, peledakan dan lain-lain.
 
Sejarah Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Awal dari perkembangan asuransi kecelakaan diri adalah sehubungan dengan banyaknya kecelakaan yang dialami setelah adanya kemajuan teknik dan industri pada abad 19. Ditemukannya mesin-mesin yang digerakkan oleh uap kemudian gas dan listrik sebagai pengganti tenaga manusia atau hewan menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan, karena pekerja belum begitu mengenal risiko yang dikandung oleh alat-alat modern.
 
Pengoperasian kereta api sering menyebabkan kecelakaan cedera badan, khususnya ketika belum ada undang-undang keselamatan yang mengatur hal tersebut seperti sekarang ini. Penemuan kendaraan bermotor yang digerakkan oleh tenaga mesin mengakibatkan banyaknya korban di jalan raya. Perusahaan asuransi yang pertama kali berdiri ialah The Railway Passengers Assurance Co. yang berdiri pada tahun 1848. Lama kelamaan jenis asuransi ini berkembang menjadi asuransi kecelakaan dan jaminannya tidak dibatasi pada kecelakaan kereta api saja.
 
Menjelang akhir abad ke-19, telah diberikan jaminan terhadap penyakit tertentu dan terhadap kecelakaan yang kemudian dilanjutkan sampai sekarang. Pada abad ke-20 diperluas dengan jaminan biaya perawatan rumah sakit. Selanjutnya berkembang kepada asuransi kelompok, misalnya asuransi kecelakaan diri bagi karyawan kereta api, perusahaan-perusahaan industri, dan perdagangan.
 
Sejarah Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Perkembangan asuransi tanggung gugat berjalan berdampingan dengan perkembangan asuransi tanggung gugat majikan (Employer’s Liability). Kesadaran masyarakat tentang kemungkinankemungkinan terjadinya risiko gugatan dari pihak ketiga mulai disadari. Sejak awalnya tahun 1875, beberapa polis dikeluarkan sehubungan dengan kendaraan yang ditarik kuda (asuransi tanggung gugat terhadap pihak ketiga). Dengan lahirnya Employer’s Liability Act pada tahun 1880, polis-polis asuransi tanggung gugat umum mulai dikeluarkan, terutama untuk pemborong bangunan. Selanjutnya, berkembang terhadap bisnis lainnya dan saat ini di Inggris asuransi tanggung gugat untuk instalasi nuklir dan tempat pacuan kuda merupakan asuransi yang bersifat wajib.
 
Sejarah Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Menurut riwayatnya pada tahun 1897, seorang underwriter Lloyd menyetujui perluasan jaminan asuransi kebakaran dengan melekatkan sebuah endorsement yang menambah risiko pembongkaran semata-mata karena tambahan saja. Namun kemudian jenis asuransi ini menjadi terkenal. Perusahaan asuransi yang menjadi pelopor saham usaha asuransi kebongkaran adalah Mercantile Accident and Guarantee Insurance Co. yang polis perdananya dikeluarkan pada tahun 1889.
 
Sejarah Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance)
Kendaraan yang pertama digerakkan oleh mesin tiba di London pada tahun 1894. Diberlakukannya Locomotive on Highways Act 1896 memungkinkan pengangkutan dengan kendaraan bermotor berkembang. Selanjutnya pada tahun 1898 Law Accident Insurance Society menciptakan asuransi kendaraan bermotor. Pada saat Perang Dunia pertama, dirasakan betapa besarnya kegunaan kendaraan bermotor dan karenanya kemudian meningkat sekali kepemilikan kendaraan bermotor. Sejalan dengan itu, peristiwa kecelakaan di jalan raya sangat meningkat. Akan tetapi anggota masyarakat yang menderita kerugian dalam kecelakaan kendaraan bermotor sering tidak memperoleh santunan yang menjadi hak mereka dari pemilik kendaraan. Berdasarkan hal ini diberlakukanlah asuransi tanggung gugat pihak ketiga yang bersifat wajib, yaitu berdasarkan Road Trafic Act 1930. Peraturan ini mengalami pemyempurnaan terus sampai akhirnya dikeluarkan Road Trafic Act 1974. Dalam keputusan Masyarakat Ekonomi Eropa, ditetapkan bahwa semua polis asuransi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh para Penanggung dalam Masyarakat Ekonomi Eropa harus mencantumkan sekurang-kurangnya jaminan minimum yang ditetapkan dalam ketentuan hukum negara-negara Masyarakat Ekonomi Eropa. Dengan meningkatnya kesadaran berasuransi masyarakat dan menyadari besarnya risiko yang dihadapi para pemilik dan pengendara kendaraan, maka sekarang hampir setiap pemilik kendaraan bermotor menutup pertanggungan kendaraan bermotornya.
 
Sejarah Asuransi Jiwa
Dari berbagai macam literatur tentang asuransi jiwa yang ada, kebanyakan menyatakan bahwa polis pertama yang pernah dikeluarkan adalah untuk Williams Gybbons, seorang penduduk Kota London yang ketakutan akan desas-desus wabah penyakit menular yang terjadi waktu itu di tahun 1583. Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) yang diminta oleh Williams Gybbons adalah 400 Poundsterling untuk masa pertanggungan satu tahun, dia berani membayar premi sebesar 82 Poundsterling (8% dari JUP). Pihak Penanggung (asuradur), terdiri dari sekelompok pemilik uang yang biasa berkumpul di sebuah kedai kopi. Mereka secara proporsional membagi risiko atas JUP tersebut dan demikian juga penerimaan preminya.
 
Seperti kita lihat di atas, dasar pembelian asuransi oleh Williams Gybbons adalah adanya desas-desus penyakit menular yang terjadi waktu itu. Rangkaian berita dari mulut ke mulut yang makin lama makin dramatis ini, mengatakan bahwa selama 70 tahun terakhir telah mewabah penyakit menular yang menyerang kota London dan sekitarnya sebanyak 5 kali, dan setiap kali menyerang, minimal menelan korban sekitar 20% dari jumlah penduduk.
 
Penduduk yang semakin panik sangat mengganggu ketenteraman kota dan kehidupan warga kota. Akhirnya, pada tahun 1603, pemerintah kota London menerbitkan “Bills of Mortality” untuk mengurangi rasa panik penduduk, dan membuktikan bahwa kematian sesungguhnya yang terjadi tidaklah sebesar seperti yang didesas-desuskan selama ini. Dalam perkembangannya Bills of Mortality merupakan dasar dari Table of Mortality (tabel mortalitas) yang sekarang kita kenal di industri asuransi jiwa.
 
Pada tahun 1706 di Inggris berdiri sebuah perusahaan asuransi jiwa yang disebut The Amicable of London. Perusahaan ini didirikan atas dasar gotong royong dan belum menggunakan prinsip-prinsip asuransi yang kita gunakan seperti sekarang ini. Polis dikeluarkan hanya untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Uang premi setiap tahun bertambah sesuai dengan kenaikan usia Tertanggung dan nilai preminya terlalu mahal.
 
Pada tahun 1762 barulah muncul perusahaan asuransi jiwa modern seperti sekarang, yakni The Equitable of London. Bentuk perusahaan ini adalah asuransi jiwa bersama dan merupakan yang pertama menggunakan landasan ilmiah. Perusahaan asuransi jiwa ini juga merupakan yang pertama mengeluarkan polis seumur hidup dengan premi tahunan yang rata selama kontrak. Premi diperhitungkan berdasarkan umur Tertanggung dan pertanggungan. Perubahan penting dalam pertumbuhan asuransi jiwa ini terjadi dengan lahirnya Dodson’s Principle, yang antara lain berbunyi:
  1. Asuransi berbentuk asuransi bersama atas jiwa dan kebertahanan hidup;
  2. Tidak ada pembatasan dalam keanggotaan;
  3. Para anggota berhak atas bagian dari laba atau ikut memikul beban kerugian secara berimbang;
  4. Premi tahunan dikenakan terhadap risiko yang berhubungan dengan jenis pekerjaan dan wanita di bawah usia 50 tahun; dan
  5. Tipe asuransi hendaknya mencakup asuransi dengan jangka waktu satu tahun, kurun waktu beberapa tahun dan seumur hidup.
Pandangan James Dodson ini sangat mempengaruhi perkembangan usaha asuransi jiwa sekarang. Sekitar 100 tahun setelah lahirnya The Equitable of London, di Inggris telah berdiri lebih kurang 500 perusahaan asuransi jiwa, yang kemudian menyebar dengan pesat ke berbagai negara termasuk Amerika Serikat.
 
Pada pertengahan abad 17 di Perancis pun terjadi perkembangan, yaitu mulai diterapkannya sistem anuitas yang diberi nama Tontine. Nama ini diambil dari nama orang yang menemukannya yaitu Lorenzo Tonti yang berasal dari Italia. Penyelenggaranya adalah Perancis yang sedang mengalami defisit anggaran negara. Pelaksanaan sistem ini mewajibkan setiap warga negara menyerahkan uang sebesar 300 Lire kepada negara. Dari dana yang terkumpul tiap tahun, bunganya dibagikan kepada orangorang yang masih hidup.
 
Sejarah Perasuransian di Indonesia
Asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederland Indie. Adanya asuransi di negeri kita ini akibat dari berhasilnya bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan akan jaminan kehilangan usahanya, adanya asuransi mutlak diperlukan.
 
Diperkirakan masuknya asuransi ke Indonesia adalah sesaat setelah berdirinya sebuah perusahaan asuransi di Belanda yang bernama De Nederlanden Van 1845. Di Indonesia sendiri oleh orang Belanda didirikan sebuah perusahaan asuransi jiwa dengan nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILLMIJ), dimana perusahaan ini terakhir diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sekarang bernama PT Asuransi Jiwasraya.
 
Sejalan dengan arus pergerakan kebangsaan, seperti lahirnya Budi Utomo di tahun 1908, lahir pula bentuk-bentuk usaha asuransi jiwa dari kalangan bumiputera (bangsa Indonesia), seperti:
  1. Q.L. Mij PGHB (Onderlinge Levensverzekerings Maatschappij Persatuan Guru Hindia Belanda), 12 Februari 1912 di Magelang. Kemudian menjadi O.L. Mij Boemi Poetra dan akhirnya sekarang menjadi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912.
  2. 2. Maskapai Asuransi Indonesia (didirikan oleh Dr. Samratulangi). 
  3. De “Bataviasche” O.L. Mij.
  4. De O.L. Mij “Djawa”.
Terlihat bahwa pemikiran akan pentingnya asuransi di kalangan bangsa Indonesia sudah mulai berkembang. Kalau diperhatikan lebih teliti, hampir semuanya berbentuk perusahaan bersama (mutual) merupakan suatu hal yang selaras dengan jiwa gotong royong bangsa Indonesia. Pada tahun 1942 -1945, perkembangan asuransi praktis terhenti karena sedang terjadi revolusi fisik. Setelah bangsa Indonesia merdeka, maka mulai tahun 1950, asuransi mulai tumbuh lagi di mana pada periode ini bangsa Indonesia mulai membangun perekonomian sendiri. Perusahaanperusahaan asuransi yang tadinya dibekukan mulai dibuka kembali, namun demikian adanya kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia pada saat itu yang menguasai semua jalur perekonomian, dan masa perjuangan mengembalikan wilayah Irian Barat dari tangan penjajah bangsa Belanda menyebabkan semua perusahaan asing diambil alih oleh negara, termasuk perusahaan-perusahaan asuransi.
 
Perusahaan-perusahaan asuransi kerugian asing yang dinasionalisasikan ini dijadikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) yang pada saat itu ada 6 PNAK, yaitu:
  1. PNAK Ika Mulya ex. O. J. W Schlenckeer.
  2. PNAK Ika Karya ex. Bloim Van Der Aa.
  3. PNAK Ika Chandra ex. DE. Nederlandan Van 1945.
  4. PNAK Ika Nusa ex NV. Assurantie Maatschappij de Nederlandshe Lloyd Anno 1953.
  5. PNAK Ika Bharata ex. Batabiashe Zee and Brand Ass 1843.
  6. PNAK Ika Bhakti ex. Langevelt Schoroder
Selanjutnya keenam PNAK ini dilebur menjadi tiga perusahaan negara yaitu:
  1. PNAK Djasa Raharja, yang khusus bergerak dalam bidang sosial.
  2. PNAK Djasa Samoedera, yang khusus bergerak untuk bidang asuransi marine.
  3. PNAK Djasa Aneka, yang khusus dalam bidang asuransi kebakaran dan aneka.
Ketiga PNAK ini kemudian dilebur menjadi satu perusahaan yang disebut Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya yang bergerak dalam semua jenis asuransi kerugian. Pada tahun 1973 Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya ini digabungkan dengan PT Umum Internasional Underwriter menjadi PT (Persero) Asuransi Jasa Indonesia.
 
Untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah juga mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi sosial yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seperti:
  1. Perum Jasa Rahardja (sekarang persero), yang melaksanakan Undang-Undang Kecelakaan penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Perum Taspen yang menyelenggarakan Tabungan dan Asuransi untuk Pegawai Negeri. Perum Taspen didirikan tahun 1964 dan pada saat itu menjadi satu-satunya perusahaan milik negara yang mengkhususkan penetapan asuransi dalam valuta asing.
  3. Perum ASABRI, untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  4. Perum ASTEK (Jamsostek), yaitu Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang merupakan asuransi kecelakaan tenaga kerja perusahaan swasta dan melaksanakan Peraturan Pemerintah tahun 1977.
Dengan lahirnya pemerintah Orde Baru 1966 maka sektor swasta ditumbuhkan lagi dan jalur perekonomian yang dikuasai perusahaan-perusahaan negara dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Persero (Undang-Undang No. 9 tahun 1969). Dengan pesatnya pembangunan di Indonesia sejak masa Orde Baru, Industri Perasuransian pun berkembang dengan pesat. 
 
Dalam upaya menerbitkan dan meningkatkan mutu dari industri asuransi di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan berupa ketentuan dan perundangan. Ketentuan perundangan yang penting dalam menertibkan usaha bidang perasuransian ini adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 214 dan 215/KMK.013/1988 yang dikenal dengan Paket Desember.
 
Tidak lama kemudian setelah itu, lahirlah undang-undang khusus mengenai usaha perasuransian sebagai yang pertama kalinya sejak Republik Indonesia merdeka, yaitu Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian berikut dengan peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan dan peraturan ketua Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mengatur sangat rinci mengenai langkah-langkah usaha perasuransian dalam dunia asuransi. Undang-Undang tersebut diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
Kini otoritas pengawas industri perasuransian adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah mengeluarkan aturan tentang penetapan tarif premi asuransi serta ketentuan biaya akuisisi, terhitung sejak 24 Januari 2014 yaitu Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013.
 
Penetapan tarif premi asuransi ini sudah sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, bahwa premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun. Surat Edaran OJK Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Api, dan Tsunami Tahun 2014 sudah didasarkan pada hasil diskusi intensif bersama asosiasi perusahaan asuransi serta pelaku industri asuransi. Surat Edaran terkait penetapan tarif premi saat ini telah diperbaharui oleh OJK melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
 
Surat edaran itu mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi. Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing). Sedangkan penetapan tarif batas bawah bertujuan mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar kewajibannya saat terjadi klaim.
 
Penyempurnaan tampaknya masih akan dilakukan terus oleh otoritas pemerintah terutama sehubungan dengan pembinaan perusahaan-perusahaan asuransi nasional dalam menghadapi era globalisasi yang akan datang.

Referensi :
  • Sumber Buku Peransuransian OJK

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2159

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay