Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
  2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
  3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
  4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
  5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi.
  6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
  7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

Referensi

  • Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.