- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi.
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Referensi
- Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010




