Rumah Susun

Posted on June 04, 2020 10:29

Rumah Susun
Pengertian
Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama bagian bersama dan tanah bersama.
 
Pemilikan
Pemilikan bersama terikat (gebondennmede eigendom)
Dasar utama ikatannya adalah ikatan hukum yang terlebih dahulu ada diantara para pemilik benda bersamanya. Pada ikatan ini para pemilikan bersama tidak dapat bebas memindahkan haknya pada orang lain tanpa persetujuan mede eigenaar pihak lainnya.
Pemilikan bersama bebas (virje mede eigendom)
Antara pemilik bersama tidak terdapat ikatan hukum terlebih dahulu, selain hak bersama sebagai pemilik dari suatu benda.
 
 
 
 
 
Landasan Hukum Rumah Susun
  • PP No.4/1988 tentang Rumah Susun
  • Peraturan kepala BPN No.2/1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun
  • Peraturan Kepala BPN No.4/1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  • Peraturan Mendagri No.3/1992 tentang Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun
  • Peraturan Menteri Pekerja Umum No.60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis tentang Pembangunan Rumah Susun
  • Surat Keputusan Menpera No.17/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
  • Keputusan Menpera No.06/KPTS/BKPUN/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Penghuni Rusun
 
 
Bagian rumah susun
  • Bagian bersama, yaitu bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun
  • Tanah bersama, sebidang tanah yang digunakan atas dasar bersama secara yang tidak yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batas-batasnya dalam persyaratan izin bersama. Misal : taman, lapangan, kolam renang dll
 
 
Hak atas tanah yang dapat dibangun
  • Hak Milik
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai atas Tanah Negara
  • Hak Pengelolaan
 
 
 
 
 
Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
  • Salinan buku tanah dan surat ukur atas tanah hak bersama
  • Gambar tingkat rumah susun yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki
  • Pemetaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
 
 
Pembebanan hak
Rumah susun dapat dibebani hak tanggungan, UU No.16/1985
 
 
Penghimpunan Penghuni Rumah Susun
  • Untuk mencapai pemanfaatan dan pemakaian rumah susun khusus bagi keperluan satuan rumah susun.
  • Untuk membina, mengatur serta mengurus kepentingan bersama diantara penghuni satuan rumah susun.
  • Untuk menjaga dan saling melengkapi kebutuhan penghuni
  • Untuk menjamin kelestarian penggunaan fungsi hak bersama diantara penghuni
  • Untuk membina terciptanya kegotongroyongan diantara para penghuni
 
 
 
 
 
Lanjut dimasa mendatang
  • Penerbitan, perpanjangan dan pembaharuan rumah susun atau hak pakai yang diatasnya berdiri rumah susun
  • Tata cara pengawasan, pelaksanaan peraturan dan pembinaan dalam pembangunan rumah susun terhadap :
    • §  Persyaratan adminstrasi
    • §  Penghunian dan pengelolaan
  • Kriteria dan persyaratan untuk mengkonvensi sistem penyewaan kondominium ke rumah susun
  • Kriteria persyaratan sistem SRS pada gedung bertingkat untuk pengaturan diluar hunian seperti perkantoran dan pertokoan.
 
 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1627

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay