- Majelis hakim dalam mengabulkan permohonan sita harus ada sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat berupaya mengalihkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan Penggugat.
- Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik Tergugat.
- Apabila yang disita berupa tanah, maka harus dilihat dengan seksama, bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat, luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas (Perhatikan SEMA Nomor 2 Tahun 1962). Untuk menghindari kesalahan penyitaan hendaknya mengikutsertakan Kepala Desa untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita.
- Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di desa, selain itu sita atas tanah yang bersertifikat harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional setempat, dan atas tanah yang belum bersertifikat harus diberitahukan kepada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten.
- Sejak tanggal pendaftaran sita, Tersita dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah yang disita. Semua tindakan Tersita yang dilakukan bertentangan dengan larangan itu adalah batal demi hukum.
- Kepala Desa yang bersangkutan dapat ditunjuk sebagai pengawas agar tanah tersebut tidak dialihkan kepada orang lain.
- Penyitaan dilakukan lebih dahulu atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan Penggugat, apabila barang bergerak milik Tergugat tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik Tergugat dapat disita.
- Setelah sita dilaksanakan, maka dalam persidangan berikutnya majelis hakim harus menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan dicatat dalam berita acara sidang.
- Apabila gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.
- Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang. Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: "Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap :
- Uang atau surat berharga milik negara / daerah, baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.
- Uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah.
- Barang bergerak milik negara / daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
- Barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik negara / daerah.
- Barang milik pihak ketiga yang dilunasi negara / daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- Dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari nafkah (Pasal 197 (8) HIR / Pasal 211 RBg).
- Pemblokiran atas saham dilakukan oleh BAPEPAM atas permintaan Ketua Pengadilan Agama dalam hal ada hubungan dengan perkara.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013