Tempat Kedudukan Notaris

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 28, 2023 06:52

Tempat Kedudukan Notaris

  • Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
  • Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
  • Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
  • Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.

 

Pindah Wilayah Jabatan Notaris

  • Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris secara tertulis kepada Menteri.
  • Syarat pindah wilayah jabatan adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris. 
  • Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diajukan setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris.
  • Waktu untuk syarat pindah termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
  • Tata cara permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri. 

Referensi 

  • UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • https://ntb.kemenkumham.go.id/

 

Total Views : 1487

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay