Tempat Kedudukan Notaris

Tempat Kedudukan Notaris

  • Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
  • Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
  • Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
  • Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.

 

Pindah Wilayah Jabatan Notaris

  • Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris secara tertulis kepada Menteri.
  • Syarat pindah wilayah jabatan adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris. 
  • Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diajukan setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris.
  • Waktu untuk syarat pindah termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
  • Tata cara permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri. 

Referensi 

  • UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • https://ntb.kemenkumham.go.id/

 


Referensi Bacaan


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.