Tempat Kedudukan Notaris
- Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
- Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
- Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
- Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Pindah Wilayah Jabatan Notaris
- Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris secara tertulis kepada Menteri.
- Syarat pindah wilayah jabatan adalah setelah 3 (tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
- Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diajukan setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris.
- Waktu untuk syarat pindah termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
- Tata cara permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri.
Referensi
- UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- https://ntb.kemenkumham.go.id/