Subjek Hukum
Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :
1. Manusia (orang) (Natuurlijk persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
Manusia (Orang) dapat menjadi subjek hukum dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan Pasal 330 KUHPerdata)
-
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
-
Berjiwa sehat dan berakal sehat
2. Badan Hukum
-
Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hukum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan
-
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn yang dimaksud dengan badan hokum adalah tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertidak dalam pergaulan hokum seolah-olah ia suatu person yang tunggal
-
Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya
-
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat sebagai berikut: Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi badan hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi hukum sebagai terjemahan zadelijk itu salah, karena arti sebenarnya susila. Oleh karena itu istilah zadelijk lichaam dewasa ini sinonim dengan rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan terjemahan pribadi hukum
Syarat - syarat Badan Hukum
Sebagai subjek hukum, ada beberapa syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh suatu badan/ perkumpulan/ badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon) untuk keikutsertaannya dalam pergaulan/ lalu lintas hukum.
Menurut R. Soeroso, SH, syarat-syarat untuk menjadi badan hokum adalah
-
memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
-
hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
Menurut Chidir Ali pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu:
-
perkumpulan orang (organisasi);
-
dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubunganhubungan hukum (rechtsbetrekking);
-
mempunyai harta kekayaan tersendiri;
-
mempunyai pengurus;
-
mempunyai hak dan kewajiban;
-
dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
Menurut Jimly Asshiddiqie Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok yaitu:
-
Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain;
-
Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
-
Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum;
-
Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.
H.M.N Purwosutjipto mengemukakan beberapa syarat agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Persyaratan agar suatu badan dapat dikatakan berstatus badan hukum meliputi keharusan:
-
Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu;
-
Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama;
-
Adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.
Menurut Riduan Syahrani ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan /perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini:
-
Adanya kekayaan yang terpisah;
-
Mempunyai tujuan tertentu;
-
Mempunyai kepentingan sendiri;
-
Ada organisasi yang teratur
Referensi :
-
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar(Liberty 1988)
-
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
-
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (West Publishing Co. 2000)
-
L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983)