Subjek Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 18, 2020 19:03

Subjek Hukum
  • Pengertian secara Umum
    • Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
  • Pengertian menurut para ahli 
    1. R. Soeroso, subjek hukum adalah : Sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum, Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum yang berwenang/ berkuasa bertindak sebagai pendukung hak dan Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
    2. Sudikno Mertokusumo, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum
    3. Chaidir Ali, subjek hukum adalah manusia yang berkepribadian hukum, dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat demikian itu dan oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban
    4. Subekti, subjek hukum adalah pembawa hak atau subjek dalam hukum, yaitu orang
    5. Apeldoorn, subjek hukum adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum atau persoonlijkheid. Kewenangan hukum tersebut merupakan kecakapan untuk menjadi pendukung subjek hukum yang diberikan oleh hukum objektif
  • Pengertian menurut Back’s Law Dictionary
    • Subjek hukum sebagai: One that owes allegience and governed by his law. The natives of Great Britain are subjects of the British Government. Men in free governments are subjects as well as citizens: as they enjoy rights and franhises, as they bound to obey the law.
Subjek Hukum dibagi atas 2 bagian, yaitu :
1. Manusia (orang) (Natuurlijk persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
Manusia (Orang) dapat menjadi subjek hukum dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan Pasal 330 KUHPerdata)
  2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  3. Berjiwa sehat dan berakal sehat
2. Badan Hukum
  • Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hukum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan
  • Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn yang dimaksud dengan badan hokum adalah tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertidak dalam pergaulan hokum seolah-olah ia suatu person yang tunggal
  • Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya
  • Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat sebagai berikut: Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi badan hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi hukum sebagai terjemahan zadelijk itu salah, karena arti sebenarnya susila. Oleh karena itu istilah zadelijk lichaam dewasa ini sinonim dengan rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan terjemahan pribadi hukum
 
Syarat - syarat Badan Hukum
Sebagai subjek hukum, ada beberapa syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh suatu badan/ perkumpulan/ badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon) untuk keikutsertaannya dalam pergaulan/ lalu lintas hukum.
Menurut R. Soeroso, SH, syarat-syarat untuk menjadi badan hokum adalah 
  1. memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya 
  2. hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
Menurut Chidir Ali pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu: 
  1. perkumpulan orang (organisasi); 
  2. dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubunganhubungan hukum (rechtsbetrekking); 
  3. mempunyai harta kekayaan tersendiri; 
  4. mempunyai pengurus; 
  5. mempunyai hak dan kewajiban; 
  6. dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
Menurut Jimly Asshiddiqie Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok yaitu: 
  1. Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 
  2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 
  3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 
  4. Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.
H.M.N Purwosutjipto mengemukakan beberapa syarat agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Persyaratan agar suatu badan dapat dikatakan berstatus badan hukum meliputi keharusan: 
  1. Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu; 
  2. Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama; 
  3. Adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.
Menurut Riduan Syahrani ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan /perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini: 
  1. Adanya kekayaan yang terpisah; 
  2. Mempunyai tujuan tertentu; 
  3. Mempunyai kepentingan sendiri; 
  4. Ada organisasi yang teratur

Referensi :
  1. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar(Liberty 1988)
  2. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
  3. Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (West Publishing Co. 2000)
  4. L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983)
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 5150

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay