Perubahan Anggaran Dasar PT

Syarat-syarat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)

  1. Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS;
  2. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator;
  3. Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, seperti :
    1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
    4. besarnya modal dasar;
    5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
    6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. 
  4. Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  5. Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari 
  6. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

Referensi :

  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.