Syarat-syarat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)
- Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS;
- Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator;
- Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, seperti :
- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
- Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia;
- Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
- Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
Referensi :
-
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK