Perubahan Anggaran Dasar PT

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 09, 2021 07:47

Syarat-syarat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)

  1. Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS;
  2. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator;
  3. Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri, seperti :
    1. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
    3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
    4. besarnya modal dasar;
    5. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
    6. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. 
  4. Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  5. Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari 
  6. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

Referensi :

  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1772

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay