Pengangkatan dan Pemberhentian
Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Syarat Pengangkatan Notaris
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pemberhentian Notaris
- Diberhentikan dengan hormat, jika :
- meninggal dunia;
- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
- permintaan sendiri;
- tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
- merangkap jabatan (tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara,advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lainyang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkapdengan jabatan Notaris)
- Diberhentikan Sementara, jika
- dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
- berada di bawah pengampuan;
- melakukan perbuatan tercela;
- melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
- sedang menjalani masa penahanan.
- Pemberhentian dengan tidak hormat
- dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
- melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
- melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Referensi
- UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- https://ntb.kemenkumham.go.id/