Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 28, 2023 06:12

Pengangkatan dan Pemberhentian

Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. 

Syarat Pengangkatan Notaris

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
  5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
  6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
  7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan 
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Pemberhentian Notaris

  1. Diberhentikan dengan hormat, jika :
    1. meninggal dunia;
    2. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
    3. permintaan sendiri;
    4. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
    5. merangkap jabatan (tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara,advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lainyang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkapdengan jabatan Notaris)
  2. Diberhentikan Sementara, jika
    1. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
    2. berada di bawah pengampuan;
    3. melakukan perbuatan tercela;
    4. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris; atau
    5. sedang menjalani masa penahanan.
  3. Pemberhentian dengan tidak hormat
    1. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    2. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
    3. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
    4. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.   

 


Referensi 

  • UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • https://ntb.kemenkumham.go.id/

Total Views : 1348

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay