Subjek dan Objek Hukum Kesehatan

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 17, 2021 07:00

Subjek Hukum Kesehatan

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

Menurut R. Soeroso subjek hukum adalah :

  1. Sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
  2. Sesuatu pendukung hak yang menurut hukum yang berwenang/ berkuasa bertindak sebagai pendukung hak.
  3. Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.

Berdasarkan pengertian subjek hukum, maka dalam hukum kesehatan yang menjadi subjek hukum kesehatan adalah Pasien dan tenaga kesehatan termasuk institusi kesehatan

 

Objek Hukum Kesehatan

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum


Objek Hukum Kesehatan adalah perawatan/pemeliharaan kesehatan (Zorg voor de gezondheid). 

Menurut PP No. 69 Th 1991 ttg Pemeliharaan Kesehatan PNS Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, bahwa pemeliharaan kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi : peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan. 

 

Upaya Kesehatan

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat

 

Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan:

  1. pelayanan kesehatan;
  2. pelayanan kesehatan tradisional;
  3. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
  4. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
  5. kesehatan reproduksi;
  6. keluarga berencana;
  7. kesehatan sekolah;
  8. kesehatan olahraga;
  9. pelayanan kesehatan pada bencana;
  10. pelayanan darah;
  11. kesehatan gigi dan mulut;
  12. penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
  13. kesehatan matra;
  14. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
  15. pengamanan makanan dan minuman;
  16. pengamanan zat adiktif; dan/atau
  17. bedah mayat.

 

Ketentuan Upaya Kesehatan

  1. Penyelenggaraan upaya kesehatan didukung oleh sumber daya kesehatan (tenaga kesehatan)
  2. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan dan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi 
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan dasar masyarakat 
  4. Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu atau masyarakat
  5. Upaya kesehatan diselenggarakan didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan.

Referensi :

  • UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  • UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • PP No. 69 Th 1991 ttg Pemeliharaan Kesehatan PNS Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 6170

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay