Hak Pemberi Kerja

Hak Pemberi Kerja :

  1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi.
  3. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

Referensi

  • Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.