Surat Kuasa di Pengadilan

by Admin

Posted on April 22, 2021 07:05

Surat Kuasa di Pengadilan
 
A. Surat Kuasa Khusus
Yaitu apabila kuasa itu dibunyikan dengan kata-kata tegas dan tertentu, spt berkuasa membuat, menandatangani dan mengajukan surat gugat ke Pengadilan............. dst, dengan mempedomani petunjuk Mahkamah Agung Sema No. 6 Tahun 1994.
 
B. Surat Kuasa Istimewa
Yaitu kuasa yang ditentutkan khusus oleh UU secara limitative dengan kata-kata tegas baik kuasa untuk mengerjakan perbuatan ataupun kuasa untuk mengucapkan, seperti kuasa untuk mengerjakan sesuatu dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pasal 18 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan kuasa untuk mengucapkan sesuatu dalam Pasal 70 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
 

Sumber : Marjohan Syam dalam Makalah " Surat Kuasa Khusus ( Permasalahan Advokat dan Kuasa Hukum)"

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2095

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay