Ruang Lingkup Hukum Agraria

Posted on May 28, 2020 18:35

Ruang Lingkup Hukum Agraria meliputi :
  1. Hukum Tanah ===> diatur dalam UUPA
  2. Hukum Air ===> diatur dalam UU No. 11/1974
  3. Hukum Pertambangan ===> diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
  4. Hukum Perikanan ===> diatur dalam UU No. 16/1964
 
Menurut UUPA,  Unsur Keagrariaan meliputi :
  1. Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
    • Permukaan bumi (tanah)
    • Tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
  2. Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
  3. Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA)
    • barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
  4. Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3055

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay