- Hukum Tanah ===> diatur dalam UUPA
- Hukum Air ===> diatur dalam UU No. 11/1974
- Hukum Pertambangan ===> diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
- Hukum Perikanan ===> diatur dalam UU No. 16/1964
- Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
- Permukaan bumi (tanah)
- Tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
- Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
- Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA)
- barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
- Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)