Ruang Lingkup Hukum Agraria

Ruang Lingkup Hukum Agraria meliputi :
  1. Hukum Tanah ===> diatur dalam UUPA
  2. Hukum Air ===> diatur dalam UU No. 11/1974
  3. Hukum Pertambangan ===> diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
  4. Hukum Perikanan ===> diatur dalam UU No. 16/1964
 
Menurut UUPA,  Unsur Keagrariaan meliputi :
  1. Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
    • Permukaan bumi (tanah)
    • Tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
  2. Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
  3. Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA)
    • barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
  4. Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.