Syarat Perkwinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu :
-
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
-
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua;
-
Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;
-
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun;
-
Dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya jika calon mempelai baik laki-laki ataupun perempuan belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Syarat perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam :
-
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat ( 1) Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
-
Perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah;
-
Perkawinan harus dicatat dan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
-
Perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah;
Referensi :
-
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI)