Bab IX - Sumpah atau Janji

BAB IX

SUMPAH ATAU JANJI

 

Pasal 76

  1. Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
  2. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.