- Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, men transfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah olah menjadi harta kekayaan yang sah.
- UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menganut azas kriminalitas ganda (double criminality) artinya tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara RI, juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, karena kejahatan pencucian uang sudah merupakan kejahatan transnasional (lintas negara).
- Dalam hal Terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut turut secara sah tidak hadir, Majelis Hakim dengan putusan Sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran Terdakwa tersebut.
- Apabila ternyata dalam sidang berikutnya Terdakwa hadir sebelum putusan dijatuhkan, maka Terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, mempunyai kekuatan pembuktian yang sama, dengan apabila Terdakwa telah hadir sejak semula.
- Apabila Terdakwa hadir setelah pembacaan tuntutan, keterangan yang diberikan Terdakwa dipersidangan tersebut dimuat dalam surat tuntutan yang kemudian dibacakan kembali dalam persidangan.
- Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai harta kekayaan Terdakwa yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam hal ini ketentuan yang mengatur tentang kerahasiaan Bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya tidak berlaku.
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenal sistem pembuktian terbalik, yang artinya Terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana.
- Terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal/ induknya untuk dapat dimulainya pemeriksaan tindak pidana yang bersangkutan.
- Alat bukti pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang berupa :
a. Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana. b. Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. c. Dokumen, yaitu data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. tulisan, suara, atau gambar : b. peta, rancangan, photo atau sejenisnya : e. huruf, tanda, angka, simbul, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. - Dalam hal Terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka Hakim dapat mengeluarkan Penetapan bahwa harta kekayaan yang telah disita, dirampas untuk Negara.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007