Ada tiga macam upaya hokum yang dapat dilakukan dalam hal kepailitan yakni ;
- Perlawanan,
- Kasasi (Pasal 11-13 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004) dan:
- Peninjauan Kembali (Pasal 14 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004).
ad1. Perlawanan
Perlawanan dalam kepailitan diajukan kepada pengadilan yang menetapkan putusan pernyataan pailit.
ad2. Kasasi
Upaya hokum lain yang dapat dilakukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, terhadap keputusan pengadilan ditingkat pertama tidak dapat diajukan upaya hokum banding tetapi langsung dapat dilakukan upaya kasasi. Pihak pihak yang dapat mengajukan upaya hukum, pada prinsipnya adalah sama dengan pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit, yaitu: Debitor, Kreditur, termasuk kreditor lain yang bukan pihak dalam persidangan tingkat pertama namun tidak puas atas putusan pernyataan pailit yang ditetapkan, Kejaksaan,Bank Indonesia, Badan Pengawan Pasar Modal ( BAPEPAM) dan Menteri Keauangan. Permohonan kasasi diajukan diajukan dalam jangka waktu paling lambat delapan hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi ditetapkan, kemudian didaftarkan melalui panitera pengadilan niaga yang telah menetapkan putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut. Selanjutnya panitera akan mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan tersebut diajukan, dan kemudian kepada pemohon akan diberikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani penitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran tersebut. Permohonan kasasi yang diajukan melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan oleh undang undang (lebih dari delapan hari) bias berakibat pada “ dibatalkannya putusan kasasi”.
ad3. Peninjauan Kembali
Upaya hukum lainnya adalah peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung terghadap putusan atas permohonan kepailitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali dapat dilkukan apabila :
-
Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan atau;
-
Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Pengajuan permohonan peninjauan kembali dengan alasan tersebut, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan yang tetap. Permohonan peninjauan kembali bias disampaikan kepada panitera pengadilan niaga yang memutus perkara pada tingkat pertama. Panitera yang menerima permohonan PK akan mendaftar permohonan tersebut kepadfa pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tnggal permohonan didaftarkan. Selanjutnya pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan PK yang diajukan, dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan dan panitera wajib menyampaikan jawaban tersebut kepada panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
Sumber tulisan : Munif Rochmawanto, "Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan", Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2