Hak Pengelolaan

Posted on June 04, 2020 10:14

Hak Pengelolaan
Hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk :
  1. Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanahnya
  2. Menggunakan tanah untuk keperluan sendiri
  3. Menyerahkan bagian tanahnya kepada pihak ketiga
 
Sifat/Ciri-ciri Hak Pengelolaan
  • Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PMA No.1/1996)
  • Tidak dapat dipindahtangankan
  • Tidak dapat dijadikan jaminan hutang
  • Mempunyai segi-segi perdata dan segi-segi publik
 
Dasar Hukum Hak Pengelolaan
  • UUPA
    • Penjelasan umum bagian A II (2)
  • LUAR UUPA
    • PP No. 8/1953
    • PMA No. 9/1965 tentang Pelaksana Konversi Hak Atas Tanah dan ketentuan tentang pelaksanaan selanjutnya
    • PMDN No. 5/1974
    • PMDN No. 3/1987
    • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas negara dan hak pengelolaan
 
Subjek Hak Pengelolaan
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia, modalnya dimiliki oleh Pemerintah, bergerak dibidang usaha sejenis Industri dan Pelabuhan
  • Lembaga dan Instansi Pemerintahan
Terjadi karena penempatan Pemerintahan dan diberikan selama tanah tersebut dipergunakan
Luas tanah tidak dibatasi dan menurut kebutuhan
 
Hapusnya Hak Pengelolaan
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya
  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Ditelantarkan
  • Tanahnya musnah
 
 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2035

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay