- Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanahnya
- Menggunakan tanah untuk keperluan sendiri
- Menyerahkan bagian tanahnya kepada pihak ketiga
- Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PMA No.1/1996)
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Tidak dapat dijadikan jaminan hutang
- Mempunyai segi-segi perdata dan segi-segi publik
- UUPA
- Penjelasan umum bagian A II (2)
- LUAR UUPA
- PP No. 8/1953
- PMA No. 9/1965 tentang Pelaksana Konversi Hak Atas Tanah dan ketentuan tentang pelaksanaan selanjutnya
- PMDN No. 5/1974
- PMDN No. 3/1987
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas negara dan hak pengelolaan
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia, modalnya dimiliki oleh Pemerintah, bergerak dibidang usaha sejenis Industri dan Pelabuhan
- Lembaga dan Instansi Pemerintahan
- Dilepaskan oleh pemegang haknya
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya musnah