Hak Pengelolaan
Hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk :
- Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanahnya
- Menggunakan tanah untuk keperluan sendiri
- Menyerahkan bagian tanahnya kepada pihak ketiga
Sifat/Ciri-ciri Hak Pengelolaan
- Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PMA No.1/1996)
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Tidak dapat dijadikan jaminan hutang
- Mempunyai segi-segi perdata dan segi-segi publik
Dasar Hukum Hak Pengelolaan
- UUPA
- Penjelasan umum bagian A II (2)
- LUAR UUPA
- PP No. 8/1953
- PMA No. 9/1965 tentang Pelaksana Konversi Hak Atas Tanah dan ketentuan tentang pelaksanaan selanjutnya
- PMDN No. 5/1974
- PMDN No. 3/1987
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas negara dan hak pengelolaan
Subjek Hak Pengelolaan
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia, modalnya dimiliki oleh Pemerintah, bergerak dibidang usaha sejenis Industri dan Pelabuhan
- Lembaga dan Instansi Pemerintahan
Terjadi karena penempatan Pemerintahan dan diberikan selama tanah tersebut dipergunakan
Luas tanah tidak dibatasi dan menurut kebutuhan
Hapusnya Hak Pengelolaan
- Dilepaskan oleh pemegang haknya
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya musnah
Yuliman 2023-05-07 19:07:41
Saya bertanya tentang hak pengelolaan
Bisakah mendirikan rumah di atas tanah yang tlah menjadi hak pengelolaannya?
Terimakasih atas pertanyaan-nya
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah bahwa Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada:
Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.
Pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk:
Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya.
Terkait dengan pertanyaan saudara diatas maka saudara dapat mendirikan rumah jika sesuai dengan sifat dan fungsi hak pengelolaan yang diberikan kepada saudara sebagai pemegang hak pengelolaan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan.
Salam berandahukum.com