Arbitrase Internasional (Konvensi New York 1958)

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 14, 2021 12:46

Pada awalnya, putusan arbitrase asing / Internasional tidak mendapatkan pengakuan serta tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, putusan arbitrase di Indonesia mulai mendapat pengakuan dengan diberlakukannya ketentuan-ketentuan sebagai berikut :[44]
  1. Konvensi New York 1958, Convention on Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Award, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
  2. Keputusan Presiden RI No 34 Tahun 1981
    • Keluarnya Keputusan Presiden RI No 34 Tahun 1981 dimaksudkan bahwa Pemerintah Indonesia mengesahkan “Convention on Recognition and enforcement of Foreign Arbitral Award” atau disingkat New York Convention tahun 1958, yaitu konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di New York, yang di prakarsai oleh PBB.
  3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1990
    • Selanjutnya, dengan disahkannya konvensi New York dengan Keputusan Presiden RI No 34 tahun 1981, oleh Mahkamah Agung dikeluarkan PERMA No 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 Maret 1990 yang berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
  4. Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
    • Diundangkannya UU No 30 Tahun 1999, adalah sebagai pertauran perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Dalam ketentuan ini juga diatur mengenai putusan arbitrase Internasional.
 
Syarat putusan Arbitrase asing untuk dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, antara lain :
  • Negara tersebut harus terikat perjanjian dengan Indonesia baik bilateral mapun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.
  • Termasuk ruang lingkup hukum perdagangan menurut ketentuan hukum Indonesia.
  • Pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  • Apabila menyangkut negara Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, maka harus memperoleh eksekuatur dari Ketua Mahkamah Agung RI yang selanjutnya melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Telah mendapat eksekuatur / perintah pelaksanaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3316

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay