Bolehkah Meminta Pengembalian Uang Muka Bila Terjadi Wanprestasi ?

by Marsaut Junjungan, SH

Posted on March 14, 2023 17:14

Dalam transaksi komersial, seringkali diatur kewajiban pembayaran Uang Muka (Down Payment – DP) oleh Pembeli kepada Penjual, lebih lanjut, diatur pula bahwa apabila transaksi tidak terlaksana, maka Penjual tidak berkewajiban mengembalikan DP kepada Pembeli.

Pengaturan mengenai tidak adanya kewajiban penjual mengembalikan DP kepada pembeli tersebut sebenarnya sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:  

“ Jika pembelian dilakukan dengan memberi Uang Panjar maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”

Ketentuan Pasal 1464 tersebut bermakna bahwa pembatalan sepihak perjanjian oleh salah satu pihak tidak dapat dijadikan dasar permintaan pengembalian DP dari pihak lainnya, kecuali tercapai kesepakatan pengembalian oleh kedua belah pihak.

Namun, bagaimana bila salah satu pihak wanprestasi ? Menjawab pertanyaan tersebut, setidaknya terdapat 2 putusan yang dapat dijadikan rujukan:

1. Putusan Mahkamah Agung RI No.2661K/Perdata/2004 tanggal 28 Februari 2006.

a. Norma:

Penjual tidak wajib mengembalikan Uang Panjar, apabila Pembeli wanprestasi

b.Bunyi putusan:

"...karena ternyata Penggugat/Terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu tanggal 22 Maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis/ perdagangan pihak Tergugat/ Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat/Terbanding”

2. Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.5/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 21 Agustus 2015

 a. Norma:

(i) Penjual tidak wajib mengembalikan Uang Panjar apabila wanprestasi dilakukan oleh Pembeli.

(ii) Penjual wajib mengembalikan Uang Panjar dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pembeli apabila wanprestasi dilakukan oleh Penjual

b. Bunyi Putusan:

“ Bahwa oleh karena tidak dapat dibatalkan secara sepihak maka apabila pembatalan tersebut karena Penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta biaya yang telah dikeluarkan kepada pembeli, sedang apabila pembatalan tersebut karena perbuatan wanprestasi dari pembeli maka Penjual tidak wajib mengembalikan uang panjar (lihat Putusan MA.RI. Nomor 2661 K/Perdata/2004)”


Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum : M.P. Law Firm and Associates

WA dan Hp : 0896 06452248


Sumber :

  • Putusan Mahkamah Agung
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata

 

Total Views : 1741

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay