Subtansi Mediasi Dalam Proses (Dalil dan Bukti) di Persidangan Perdata

by Marsaut Junjungan, SH

Posted on February 24, 2023 11:16

Mediasi adalah salah satu tahapan dalam penyelesaian sengketa dalam perkara gugatan perdata. Mediasi menjadi proses penyelesaian awal yang wajib diikuti oleh para pihak atas perkara yang telah didaftar ke pengadilan.

Sebelum hakim memeriksa perkara yang diajukan, majelis hakim mewajibkan para pihak yang berperkara untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016. Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka kesepakatan perdamaian akan dirumuskan secara tertulis dan akan dikuatkan dengan Akta Perdamaian oleh Hakim. Namun jika mediasi gagal maka akan dilanjutkan ke pemeriksaan perkara sebagaimana biasanya.

Pertanyaannya adalah apakah materi dan substansi serta hal-hal yang berkembang dalam proses mediasi dapat dijadikan dalil dan/atau alat bukti di pemeriksaan persidangan?

Pada prinsipnya mediasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan dengan mengedepankan prinsip win-win solution, sehingga mengedepankan proses bargaining kepentingan diantara para pihak. Sebab itu, sifatnya adalah rahasia diantara para pihak.

Selain itu, dalam Bab VII PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan tegas mengatur keterpisahan antara mediasi dari litigasi. Pasal 35 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan tegas mengatur bahwa Jika Para Pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan Para Pihak dalam proses Mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara.

Bahkan selanjutnya pada ayat (4) ditegaskan bahwa catatan Mediator wajib dimusnahkan dengan berakhirnya proses Mediasi. Bahkan mediator tidak dapat menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan.

Oleh karena itu, substansi mediasi tidak dapat dijadikan dalil dan bukti dalam proses persidangan perdata.


Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum : M.P. Law Firm and Associates

WA dan Hp : 0896 06452248

Total Views : 1296

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay