Masalah Penundaan Sidang

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 12, 2022 18:50

PENUNDAAN SIDANG

Pengadilan Negeri Bantul :

74. Suatu perkara diperiksa oleh Majelis Hakim, kemudian Ketua Majelisnya tidak datang, apakah penundaan sidang harus dengan beschikking?

74. Dalam perkara perdata penundaan sidang tidak perlu dengan penetapan.

Hal tersebut cukup diberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa pemeriksaan perkara ditunda untuk selama sekian minggu, dan kedua belah pihak harus hadir dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan itu tanpa menunggu panggilan lagi.


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 905

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay