PENUNDAAN SIDANG
Pengadilan Negeri Bantul :
74. Suatu perkara diperiksa oleh Majelis Hakim, kemudian Ketua Majelisnya tidak datang, apakah penundaan sidang harus dengan beschikking?
74. Dalam perkara perdata penundaan sidang tidak perlu dengan penetapan.
Hal tersebut cukup diberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa pemeriksaan perkara ditunda untuk selama sekian minggu, dan kedua belah pihak harus hadir dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan itu tanpa menunggu panggilan lagi.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996