Ruang Lingkup Usaha Peransuransian

by Estomihi FP Simatupang, SH.

Posted on October 31, 2021 12:50

 
  1.  Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:
    • Usaha Asuransi Umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri; dan
    • Usaha Reasuransi untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum lain.
  2. Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.
  3. Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi.
  4. Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
    • Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
    • Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain.
  5. Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa Syariah termasuk lini usaha anuitas berdasarkan Prinsip Syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah.
  6. Perusahaan reasuransi syariah hanya dapat menyelenggarakan Usaha Reasuransi Syariah. 
  7. Perusahaan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
  8. Perusahaan pialang reasuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Pialang Reasuransi.
  9. Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.

Referensi :

  • UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2052

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay