Buku Kedua-Bab XII Hapusnya Perikatan Dalam Perdangan Laut

by Admin

Posted on May 21, 2020 13:27

BAB XII

HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT

 

 

Pasal 741

Dengan berlalunya waktu 1 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:

1. untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh penerima dalam urusan pengangkutan; (KUHD 478 dst., 517h, u, p, 519j, o, r, s, u, 520q.)

2. untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh para penumpang; (KUHD 533g, i, k, l, m.)

3. terhadap pengangkut karena urusan pengangkutan penumpang dan barangbarang; (KUHD 95, 468, 477 dst., 487, 517g, o, v, w, 519b, e, 522 dst., 528, 5331, n, r, w.)

4. untuk pelaksanaan tuntutan tersebut dalam alinea ketiga pasal 537. Daluwarsa usaha mulai berjalan sebagai berikut: nomor 11 dan nomor 21 setelah berakhirnya perjalanan; nomor 31 setelah tibanya kapal atau, bila kapalnya tidak tiba di tempat, di tempat penumpang-penumpang harus diturunkan atau barang-barang harus diserahkan, setahun setelah permulaan pengangkutannya; nomor 41 setelah pembayaran kerugiannya. (KUHD 747.)

 

Pasal 742

Dengan lalunya waktu 2 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:

1. untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan baik oleh tubrukan kapal, maupun dengan cara termaksud dalam pasal 544 dan pasal 544a alinea pertama; (KUHD 316 nomor 41, 53 dst.)

2. untuk pembayaran upah penolongan. (KUHD 560, 567 dst., 568d, i.) Daluwarsa usaha berlangsung sebagai berikut:

nomor 1, sejak hari tubrukan kapal atau timbuinya kerusakan; nomor 2, sejak hari berakhirnya pemberian pertolongan.

Bila kreditur atau perusahaannya bertempat tinggal di Indonesia, juga bila ia di sana diwakili dengan cukup dan mengenai semua yang disyaratkan untuk pemeliharaan, perlengkapan, dan penyediaan bahan makanan atau pemuatan kapalnya dilak-ukan di Indonesia, permulaan daluwarsanya ditangguhkan sampai terbuka kesempatan untuk melakukan penyitaan atas kapal itu di Indonesia untuk jaminan tuntutannya. (KUHperd. 17 dst.; KUHD 542, 568g, 747.)

 

Pasal 743

Dengan berlalunya waktu 3 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum karena penyerahan dan pekerjaan untuk memperlengkapi penyediaan bahan makanan, pemeliharaan dan perbaikan kapal.

Daluwarsanya mulai berlangsung sejak hari penyerahan dilakukan atau pekerjaannya selesai. (KUHD 360, 362, 747.)

 

Pasal 744

Dengan berlalunya waktu 5 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum yang timbul dari polis pertanggungan.

Daluwarsa usaha mulai berjalan sejak hari piutangnya dapat ditagih.(KUHD 592dst., 747.)

 

Pasal 745

(s.d. u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua tuntutan hukum:

1. yang timbul dari perjanjian keda nakhoda dan para anak buah kapal selama waktu mereka berdinas di kapal; (KUHD 316-1 nomor 21, 341 dst., 394.)

2. untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran; (KUHD 316-1 nomor 31; S. 1927-62 pasal 14jo. S. 1927-63, S. 1927-223.)

3. untuk perhitungan dan pembagian avarijumum; (KUHD 722 dst.; Rv. 313 dst.)

4. untuk pembayaran avary umum.

Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan: nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal;

nomor 2, bila kapal yang untuknya harus dibayar segala upah dan bea, adalah kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih; bila kapal itu kapal asing, sejak saat dapat dilakukan penyitaanjanjikaninan atasnya di Indonesia;

nomor 3, setelah berakhir perjalanan;

nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan dan pembagian avan umum oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van justitie atau telah diberitahukan kepada para pihak. (Rv. 320.)

 

Pasal 746

Semua tuntutan terhadap para penanggung hapus, karena kerugian yang terjadi pada barang-barang yang dimuatkan, bila barang-barang itu diterima tanpa pemeriksaan dan perkiraan kerugiannya dengan cara yang diharuskan oleh undang-undang, atau dalam hal kerusakannya tidak ternyata dari luar, pemeriksaan dan perkiraai itu tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (KUHD 93, 489 dst., 707, 712.)

 

Pasal 747

Ketentuan pasal 1973 Kitab Undang-undang Hukum perdata berlaku terhadap segala daluwarsa tersebut dalam pasal-pasal 741, 742, 743, dan 744.)

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2017

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay