Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 962 K/PDT/1995 Tanggal 17 Desember 1995 |
Hukum Acara Perdata; Sengketa | Didalam suatu gugatan perkara perdata dimana objek perkara dan terguggatnya berbeda, gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing masing objek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu, bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatan yang objek sengketa dan tergugatnya berbeda tetapi digabungkan menjadi satu, gugatan tersebut harusla dinyatakan tidak dapat diterima. |