Terhadap gugatan dimana objek perkara dan terguggatnya berbeda harus diajukan secara terpisah

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:26

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 962 K/PDT/1995

Tanggal 17 Desember 1995

Hukum Acara Perdata; Sengketa Didalam suatu gugatan perkara perdata dimana objek perkara dan terguggatnya berbeda, gugatan tersebut harus diajukan secara terpisah terhadap masing masing objek sengketa dan Tergugatnya, oleh karena itu, bila dalam sengketa Penggugat mengajukan gugatan yang objek sengketa dan tergugatnya berbeda tetapi digabungkan menjadi satu, gugatan tersebut harusla dinyatakan tidak dapat diterima.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1019

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay