Barang yang dapat difiduciakan hanya berlaku untuk benda bergerak

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 20:54

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 372 K/SIP/1970

Tanggal 1 September 1971

Jaminan, Utang Hipotek, dan Gadai. Barang yang Dapat Difiduciakan Penyerahan hak milik mutlak sebagai jaminan oleh pihak ke-3 hanya berlaku untuk benda-benda bergerak.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 841

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay