Barang yang dapat difiduciakan hanya berlaku untuk benda bergerak

Barang yang dapat difiduciakan hanya berlaku untuk benda bergerak
Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 372 K/SIP/1970

Tanggal 1 September 1971

Jaminan, Utang Hipotek, dan Gadai. Barang yang Dapat Difiduciakan Penyerahan hak milik mutlak sebagai jaminan oleh pihak ke-3 hanya berlaku untuk benda-benda bergerak.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.