Pembuktian

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 14:57

  1. Pembuktian di Pengadilan TUN mengarah pada asas pembuktian bebas terbatas, karena menurut Pasal 107 Undang-undang tentang PERATUN, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim, akan tetapi dibatasi oleh sejumlah alat bukti yang telah ditentukan dalam pasal 100 undang undang tentang PERATUN.
  2. Menutut Pasal 100 undang-undang tentang PERATUN. alat bukti ialah :
    a. Surat atau tulisan.
    b. Keterangan ahli.
    c. Keterangan saksi.
    d. Pengakuan para pihak.
    e. Pengetahuan Hakim.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1119

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay