- Jika dalil Penggugat dibantah oleh Tergugat, maka Penggugat wajib membuktikan, sedang Tergugat wajib membuktikan dalil bantahannya (Pasal 163 HIR/ Pasal 283 RBg).
- Sesuai ketentuan Pasal 163 HIR/ Pasal 284 RBg ada 5 macam alat-alat bukti, yaitu :
- Bukti surat.
- Bukti saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Ad.a) Bukti surat
Bukti Surat ada 3 (tiga) macam, yaitu:- Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut kektentuan yang ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan. Akta otentik ini merupakan bukti yang lengkap bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta mereka yang mendapat hak dari padanya tentang segala hal yang tercantum di dalamnya dan bahkan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka; akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok dari pada akta (Pasal 165 HIR / Pasal 285 RBg / Pasal 1868 KUH Perdara).
- Syarat formil akta otentik :
- Bersifat partai, yaitu dibuat atas kehendak dan kesepakatan sekurang-kurangnya dua pihak tapi ada juga yang bersifat sepihak misalnya : akta nikah, KTP, IMB, Surat Izin Usaha, dsb.
- Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, antara lain : Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Hakim, Panitera, dsb.
- Memuat tanggal, hari, dan tahun pembuatan.
- Ditandatangani oleh pejabat yang membuat. - Syarat materil aktar otentik :
- Isi yang tertuang dalam akta otentik berhubungan langsung dengan apa yang disengketakan di Pengadilan.
- Isi akta otentik tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum.
- Pembuatannya sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. - Kekuatan pembuktian akta otentik
- Akta otentik mempunyai nilai pembuktian sempurna dan mengikat.
- Akta otentik dapat dilumpuhkan dengan alat bukti lawan. Nilai pembuktiannya jatuh menjadi alat bukti permulaan.
- Agar dapat mencapai minimal pembuktian, harus ditambah dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.
- Syarat formil akta otentik :
- Akta di bawah tangan
Akta di bawah tangan adalah suatu akta yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum.- Syarat formal akta di bawah tangan.
- Bersifat partai, maksudnya apa yang tersebut di dalamnya merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
- Dibuat tidak di hadapan pejabat atau tidak ada campur tangan pejabat atas pembuatannya.
- Harus bermaterai.
- Ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika menggunakan cap jempol harus disahkan oleh pejabatatau notaris. - Syarat materiil akta di bawah tangan :
- Isi akta di bawah tangan berkaitan langsung dengan apa yang diperkarakan.
- Isi akta di bawah tangan tidak betentangan dengan hukum, kesusilaan, agama dan ketertiban umum.
- Sengaja dibuat untuk alat bukti. - Batas minimal pembuktian akta di bawah tangan :
- Apabila diakui isi dan tanda tangan, maka nilainya disamakan dengan akta otentik.
- Apabila tidak diakui isi dan tanda tangannya, maka jatuh nilai pembuktiannya menjadi alat bukti permulaan (begin bvan bewijs).
- Untuk mencapai batas minimal pembuktian, harus ditambah dan didukung oleh sekurang-kurangnya satu alat bukti lain.
- Syarat formal akta di bawah tangan.
- Akta sepihak
Akta sepihak adalah akta yang bentuknya berupa surat pengakuan yang berisi pernyataan akan kewajiban sepihak dari yang membuat surat bahwa ia akan membayar sejumlah uang atau akan menyerahkan sesuatu atau akan melakukan sesuatu kepada seseorang tertentu (Pasal 1878 KUH Perdata / Pasal 291 RBg).
- Syarat formil akta sepihak :
(a) Ditulis sendiri seluruhnya oleh yang membuat atau yang menandatanganinya.
(b) Atau sekurang-kurangnya penandatanganan menulis sendiri dengan huruf (bukan dengan angka) tentang jumlah atau tentang sesuatu yang akan diberikan diserahkan atau dilakukannya.
(c) Diberi tanggal dan ditandatangani oleh pembuat.
- Syarat materil akta sepihak :
(a) Isi akta sepihak itu berkaitan langsung dengan pokok perkara yang disengketakan.
(b) Isi akta sepihak tidak bertentangan dengan hukum, susila, agama, dan ketertiban umum.
(c) Sengaja dibuat untuk alat bukti.
- Batas minimal pembuktiannya :
Jika diakui isi dan tanda tangan, maka derajat nilai pembuktiannya sama dengan akta otentik yaitu sempurna dan mengikat, dalam hal ini dia bisa berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti yang lain.
Jika akta sepihak, tanda tangan dan tulisan dimungkiri atau disangkal oleh pihak lawan, maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan bukti permulaan. Jika dijadikan alat bukti maka harus ditambah alat bukti lain.
- Nilai kekuatan pembuktiannya :
- Jika isi dan tanda tangan diakui maka sama nilai kekuatan pembuktiannya dengan akta otentik, yaitu nilai kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna dan mengikat.
- Bila isi dan tanda tangan diingkari maka jatuh menjadi alat bukti permulaan sehingga tidak bisa berdiri sendiri, harus ditambah dengan salah satu alat bukti yang lain untuk mencapai batas minimal pembuktian, dalam hal ini nilai kekuatan pembuktiannya menjadi bebas.
- Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa menurut kektentuan yang ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat di dalamnya oleh yang berkepentingan. Akta otentik ini merupakan bukti yang lengkap bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta mereka yang mendapat hak dari padanya tentang segala hal yang tercantum di dalamnya dan bahkan tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka; akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok dari pada akta (Pasal 165 HIR / Pasal 285 RBg / Pasal 1868 KUH Perdara).
Ad.b) Bukti Saksi
-
- Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada Hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil ke persidangan.
- Dalam menimbang kesaksian Hakim harus memperhatikan kesesuaian kesaksian saksi yang satu dengan lainnya, alasan atau sebab mengapa saksi-saksi memberikan keterangan tersebut, cara hidup, adat dan martabat saksi dan segala ihwal yang dapat mempengaruhi saksi sehingga saksi itu dapat dipercaya atau kurang dipercayai. (Pasal 172 HIR/Pasal 309 RBg).
- Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah sebagai berikut :
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
- Suami atau isteri salah satu pihak meskipun telah bercerai.
- Anak-anak yang umumya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur lima belas tahun.
- Orang tua walaupun kadang-kadang ingatannya terang. (Pasal 145 HIR / Pasal 172 RBg).
- Keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang keadaan menurut hukum sipil dan pada orang yang berperkara atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
- Anak-anak atau orang-orang tua yang kadang-kadang terang ingatannya dapat mendengar di luar sumpah, akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai selaku penjelasan saja (Pasal 145 ayat (4) HIR/ Pasal 172 RBg).
- Yang dapat mengundurkan diri untuk memberi kesaksian adalah :
- Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki- laki dan ipar perempuan dari salah satu pihak.
- Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki atau perempuan dari suami atau isteri salah satu pihak.
- Sekalian orang yang karena martabatnya, pekerjaannya atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia akan tetapi hanya semata-mata mengenai pengetahuan yang diserahkan kepadanya karena martabat, pekerjaan atau jabatannya itu (Pasal 146 ayatHIR / Pasal 174 RBg).
- Testimonium de auditu adalah keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar atau dialami sendin. Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan.
- Unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi) adalah keterangan seorang saksi tanpa adanya bukti lain. Untuk dapat dijadikan alat bukti minimal, harus didukung dengan bukti lain :
- Syarat formal alat bukti saksi
-
-
- Memberikan keterangan di depan sidang Pengadilan.
- Bukan orang yang dilarang untuk didengar sebagai saksi (Pasal 145 HIR/Pasal 172 RBg).
- Bagi kelompok yang berhak mengundurkan diri menyatakan kesediaannya untuk diperiksa sebagai saksi.
- Mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya.
-
- Syarat materiil alat bukti saksi :
-
-
- Keterangan yang diberikan mengenai peristiwa yang dialami, didengar dan dilihat sendiri oleh saksi.
- Keterangan yang diberikan itu harus mempunyai sumber pengetahuan yang jelasa (Pasal 171) ayat (1) HIR/ Pasal 368 RBg). pendapat atau persangkaan saksi yang disusun berdasarkan akal pikiran atau perasaan tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah (Pasal 171 ayat (2) HIR / Pasal 308 ayat (2) RBg).
- Keterangan yang diberikan oleh saksi harus saling bersesuaian satu dengan yang lain atau alat bukti- alat bukti yang sah (Pasal 171 HIR / Pasal 309 RBg).
-
- Nilai kekuatan saksi :
-
-
- Apabila alat bukti saksi yang diajukan telah memenuhi syarat formal dan materil dan jumlahnya telah mencapai batas minimal pembuktian, maka nilai kekuatan pembuktian yang terkandung di dalamnya bersifat bebas (vrij bewijs kracht). Maksudnya Hakim bebas untuk menilai.
- Jika saksi hanya seorang dan tidak dapat ditambah dengan alat bukti lain, maka nilai kekuatan pembuktiannya bersifat bukti permulaan.
-
Ad.c) Persangkaan
-
- Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang undang atau Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum (Pasal 1915 KUH Perdata).
- Persangkaan ada 2 (dua) macam, yaitu :
- Persangkaan berdasarkan undang-undang.
- Persangkaan bukan berdasarkan undang-undang.
- Persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang berdasarkan suatu ketentuan khusus undang-undang, dihubungkan dengan perbualan-perbualan tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu (Pasal 1916 KUH Perdata).
- Persangkaan bukan berdasarkan undang-undang adalah persangkaan bukan berdasarkan undang-undang tertentu, hanya saja harus diperhatikan oleh Hakim waktu menjatuhkan putusan, jika persangkaan itu penting, seksama, tertentu dan satu sama lain bersesuaian (Pasal 173 HIR/ Pasal 310 RBg).
- Persangkaan berdasarkan undang-undang sebagai alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian pasti.
- Persangkaan bukan berdasarkan undang-undang sebagai alat bukti mempunyai kekuatan bukti bebas.
- Seiring dengan perkembangan teknologi, fax, email, sms, fotokopi, rekaman dan sebagainya, dapat diterima sebagai alat bukti persangkaan.
Ad.d) Pengakuan
-
- Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam satu perkara dimana ia membenarkan apa apa yang dikemukakan oleh pihak lawan (Pasal 174 HIR/ Pasal 311 RBg/Pasal 1923-1928 KUH Perdata).
- Pengakuan di hadapan Hakim, baik yang diucapkan sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya, menjadi bukti yang cukup dan mutlak (Pasal 174 HIR/ Pasal 311 RBg).
- Pengakuan yang diberikan di luar sidang, diserahkan kepada pertimbangan Hakim (Pasal 175 HIR / Pasal 312 RBg).
- Pengakuan tidak boleh dipisah-pisah, yaitu tiap-tiap pengakuan harus diterima seluruhnya, Hakim tidak berwenang untuk menerima sebagian dan menolak sebagaian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku, kecuali jika seorang debitur dengan maksud melepaskan dirinya menyebutkan hal yang terbukti tidak benar (Pasal 176 HIR/Pasal 313 RBg).
- Pengakuan sebagai alat bukti dibagi dalam 3 (tiga) klasifikasi :
- Pengakuan murni yakni pengakuan yang sesungguhnya terhadap semua dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Misalnya Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar hutang sebanyak satu juta, Tergugat mengakui bahwa ia berhutang kepada Penggugat satu juta. Dalam hal ini tidak ada alasan bagi Hakim untuk memisah-misah pengakuan tersebut karena tidak ada yang perlu dipisahkan.
- Pengakuan berkualifikasi yaitu pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagaian dari tuntutan Penggugat. Misalnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat berhutang sebesar lima juta rupiah, dalam hal ini Tergugat mengaku telah berhutang kepada Penggugat akan tetapi bukan lima juta melainkan tiga juta.
- Pengakuan berklausula yaitu suatu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan. Misalnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah berhutang sebesar lima juta, Tergugat mengakui bahwa ia telah berhutang lima juta tetapi Tergugat menyatakan bahwa hutang telah dibayar lunas, jadi pengakuan disini adalah pengakuan yang disertai dengan keterangan penyangkalan. - Penerapan asas onsplitbaar aveau:
lalah pengakuan bersyarat tidak boleh dipecah atau dipisah-pisahkan dengan cara menerima sebagian dan menolak sebagian. Dalam penerapannya pengakuan bersyarat harus diterima secara keseluruhannya. Rasio dari larangan memecah pengakuan bersyarat adalah untuk menghindari cara-cara penerapan yang menimbulkan kerugian secara tidak adil dan wajar bagi salah satu pihak. - Pengakuan dapat dicabut atau ditarik kembali hanya dimungkinkan dalam hal adanya kekeliruan terhadap suatu peristiwa dan dapat dicabut kembali asal pencabutan diganti dengan keterangan yang dapat dibuktikan kebenarannya dengan dalil baru.
- Syarat formal alat bukti pengakuan
-
-
- Disampaikan di muka persidangan.
- Pengakuan disampaikan oleh pihak yang berperkara atau kuasanya dalam bentuk lisan atau tertulis.
-
- Syarat materiil alat bukti pengakuan :
-
-
- Pengakuan yang diberikan berhubungan langsung dengan pokok perkara.
- Tidak merupakan kebohongan atau kepalsuan yang nyata dan terang.
- Tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, moral, dan ketertiban umum.
-
- Batas minimal pembuktian pengakuan :
-
-
- Pengakuan murni, mengandung nilai pembuktian yang sempurna (volledeg), mengikat (bindend), menentukan atau memaksa (beslisend, dwingend). Oleh karena itu alat bukti pengakuan murni dan bulat dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti, tidak memerlukan tambahan atau dukungan dari alat bukti yang lain. Dengan demikian pada diri alat bukti pengakuan muri dan bulat sudah mencapai batasan minimal pembuktian.
- Batas minimal pembuktian pengakuan bersyarat: tidak mempunyai nilai yang sempurna, mengikat dan menentukan. Oleh karena itu tidak dapat berdiri sendiri, harus dibantu sekurang-kurangnya salah satu alat bukti yang lain. Nilai kekuatan pembuktiannya hanya bersifat bukti permulaan, tidak dapat berdiri sendiri, harus ditambah sekurang-kurangnya salah satu alat bukti yang lain, maka dalam hal ini nilai kekuatan pembuktiannya bersifat bebas.
-
Ad.e) Sumpah
-
- Sumpah adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat Kemahakuasaan Allah swt yang percaya bahwa siapa yang memberikan keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya. (Pasal 182-185 dan 314 HIR/155-158 dan 177 RBg. serta 1929-1945 BW).
- Apabila sumpah telah diucapkan, Hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta bukti tambahan dari orang yang disumpah (Pasal 177 HIR/Pasal 314 RBg).
- Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah tambahan, supaya dengan sumpah itu perkara dapat diputuskan (Pasal 155 HIR/ Pasal 182 RBg).
- Apabila Hakim akan menambahkan bukti baru dengan sumpah penambahan, harus dibuat dengan putusan sela, dengan pertimbangan yang memuat alasannya.
- Syarat formil sumpah penambah / pelengkap :
(a) Sumpah tersebut untuk melengkapi atau menguatkan pembuktian yang sudah ada tetapi belum mencapai batas minimal pembuktian.
(b) Bukti yang sudah ada baru bernilai bukti permulaan.
(c) Para pihak yang berperkara sudah tidak mampu lagi menambah alat bukti dengan alat bukti yang lain.
(d) Sumpah dibebankan atas peintah Hakim dan diucapkan di depan sidang secara langsung oleh yang bersangkutan atau oleh kuasanya dengan surat kuasa istimewa.
(e) Apabila sumpah tersebut diucapkan oleh kuasanya, maka di dalam surat kuasa istimewa yang harus memuat lafal sumpah.
- Syarat materiil sumpah penambah / pelengkap :
(a) Isi lafal sumpah harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang berperkara atau yang mengucapkan sumpah tersebut.
(b) Isi sumpah harus berkaitan langsung dengan pokok perkara dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. - Sumpah pemutus atau sering juga disebut sumpah yang menentukan diatur dalam Pasal 156 HIR/ Pasal 183 RBg/ Pasal 1930 KUH Perdata.
Pengakangkatan sumpah harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah dan dihadiri oleh pihak lawan atau setelah pihak lawan itu dipanggil dengan patut. (Pasal 158 ayat (1) HIR / Pasal 185 ayat (1) RBg).
- Syarat formil sumpah pemutus :
(a) Sumpah pemutus dapat dimintakan oleh salah satu pihak berperkara apabila tidak ada bukti sama sekali.
(b) Pembebanan sumpah pemutus harus atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.
(c) Jika lafal dalam sumpah mengenai perbuatan sepihak yang dilakukan oleh pihak yang diminta untuk bersumpah, sumpah tersebut tidak dapat dikembalikan kepada pihak lawan.
(d) Jika yang akan dilafalkan dalam sumpah mengenai perbuatan yang dilakukan kedua belah pihak, pihak yang diminta bersumpah dapat mengembalikan kepada pihak lawannya.
(e) Jika pihak lawan mengembalikan sumpah, maka pihak lain tidak boleh mengembalikan lagi sumpah yang dimintakan.
(f) Sumpah pemutus diucapkan di muka persidangan oleh yang bersangkutan langsung atau oleh kuasanya dengan surat kuasa istimewa.
- Syarat materiil sumpah pemutus:
(a) Isi lafal sumpah harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri atau yang dilakukan bersama-sama oleh kedua pihak yang berperkara.
(b) Isi sumpah harus mempunyai hubungan langsung dengan pokok perkara yang disengketakan.
- Batas minimal pembuktiannya :
Baik sumpah tambahan maupun sumpah yang menentukan, terkandung nilai pembuktian yang bersifat sempurna, mengikat, menentukan atau memaksa. Oleh karena itu mutlak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti yang lain. - Sumpah penambah maupun sumpah pemutus hanya dapat dilakukan apabila pihak lawan telah dipanggil dengan patut. (Pasal 158 ayat (2) HIR/ pasal 185 ayat (3) RBg).
- Sumpah penaksir adalah sumpah yang diucapkan untuk menetapkan jumlah ganti rugi atau harga barang yang akan dikabulkan. (Pasal 155 HIR/ Pasal 182 RBg / Pasal 1940 KUH Perdata).
- Sumpah li'an adalah sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak dalam perkara permohonan atau gugatan cerai dengan alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan Pemohon atau Penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan Termohon atau Tergugat menyanggah alasan tersebut. (Pasal 126 KHI).
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013