- Pembuktian di Pengadilan TUN mengarah pada asas pembuktian bebas terbatas, karena menurut Pasal 107 Undang-undang tentang PERATUN, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim, akan tetapi dibatasi oleh sejumlah alat bukti yang telah ditentukan dalam pasal 100 undang undang tentang PERATUN.
- Menutut Pasal 100 undang-undang tentang PERATUN. alat bukti ialah :
a. Surat atau tulisan.
b. Keterangan ahli.
c. Keterangan saksi.
d. Pengakuan para pihak.
e. Pengetahuan Hakim.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008