Pembuktian

Pembuktian
  1. Pembuktian di Pengadilan TUN mengarah pada asas pembuktian bebas terbatas, karena menurut Pasal 107 Undang-undang tentang PERATUN, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim, akan tetapi dibatasi oleh sejumlah alat bukti yang telah ditentukan dalam pasal 100 undang undang tentang PERATUN.
  2. Menutut Pasal 100 undang-undang tentang PERATUN. alat bukti ialah :
    a. Surat atau tulisan.
    b. Keterangan ahli.
    c. Keterangan saksi.
    d. Pengakuan para pihak.
    e. Pengetahuan Hakim.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.