Pengertian
Yang dimaksud dengan Eksaminasi Jaksa/ Penuntut Umum adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa/Penuntut Umum.
Eksaminasi merupakan sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis Jaksa/Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas/ penyelesaian suatu perkara pidana, baik dari sudut teknis yuridis maupun adminstrasi perkara.
Tindakan penelitian dan pemeriksaan dapat dilakukan dengan melakukan:
- Eksaminasi Umum yaitu penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/Penuntut Umum dan sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Eksaminasi: Khusus yaitu tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat, atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/Penuntut Umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari Eksaminasi adalah untuk:
- Memantapkan pelaksanaan tugas yang dilakukan setiap Jaksa/Penuntut Umum;
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis yuridis dan adminstrasi perkara Jaksa/Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara pidana;
- Membina dan menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap Jaksa/ Penuntut Umum dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya agar dapat menjadi Jaksa/ Penuntut Umum yang profesional, mandiri dan percaya diri.
Tujuan Eksaminasi adalah :
- Untuk meningkatkan profesionalisme baik segi teknis yuridis maupun administrasi perkara seorang Jaksa/Penuntut Umum dalam menerapkan hukum materil dan hukum formil dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dalam penyelesaian dan penanganan perkara;
- Mendapatkan bahan masukan berupa fakta dan data pelaksanaan hukum materil dan hukum formil oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam penanganan perkara melalui tindakan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum tentang kemungkinan adanya kekurang-sempurnaan atau kelemahan yang bersifat teknis yuridis dan administrasi perkara yang menyebabkan penyelesaian perkara tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Sasaran Eksaminasi
Sasaran Eksaminasi adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan proses penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, sampai dengan tahap pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tata Cara Pelaksanaan Eksaminasi
- Jaksa Agung dalam memimpim dan mengawasi para Jaksa/Penuntut Umum memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melakukan eksaminasi umum atau eksaminasi khusus baik secara rutin maupun sewaktu-waktu terhadap perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau terhadap perkara-perkara lain yang dianggap perlu untuk diteliti dan diperiksa.
- Kepala Kejaksaan Tinggi dalam daerah hukumnya memerintahkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau melaksanakan sendiri atau memerintahkan Asisten Tindak Pidana Umum/Asisten Tindak Pidana Khusus atau pejabat lain untuk melakukan eksaminasi baik secara rutin atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu terhadap perkara yang sedang ditangani maupun telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri wajib mengirim ke Kejaksaan Tinggi 3 (tiga) berkas perkara tindak pidana umum, masing-masing 1 (satu) berkas perkara dari setiap jenis kelompok pengadilan belum memperoleh kekuat hukum yang tetap, agar kalimat-kalimat tindak pidana umum, dan 3 (tiga) berkas perkara tindak pidana khusus masing-masing 1 (satu) berkas perkara dari setiap jenis kelompok tindak pidana khusus yang telah selesai ditangani/telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh masing-masing Jaksa/Penuntut Umum untuk dieksaminasi.
- Kepala Kejaksaan Tinggi wajib mengirimkan hasil eksaminasi perkara yang ditangani Jaksa/Penuntut Umum, beserta hasil penilaiannya ke Kejaksaan Agung untuk bahan eksaminasi bagi masing-masing Direktur di Kejaksaan Agung.
- Berkas perkara ( 3 (tiga) berkas perkara tindak pidana umum, masing-masing 1 (satu) berkas perkara dari setiap jenis kelompok pengadilan belum memperoleh kekuat hukum yang tetap, agar kalimat-kalimat tindak pidana umum, dan 3 (tiga) berkas perkara tindak pidana khusus masing-masing 1 (satu) berkas perkara dari setiap jenis kelompok tindak pidana khusus yang telah selesai ditangani/telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh masing-masing Jaksa/Penuntut Umum untuk dieksaminasi) sudah diterima di Kejaksaan Tinggi selambat-lambatnya pada bulan Oktober dan hasil eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi sudah diterima di Kejaksaan Agung selambat-lambatnya bulan Desember tahun takwin.
- Dalam hal Kejaksaan Tinggi melakukan eksaminasi, maka hasil pelaksanaan eksaminasi dilaporkan Kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya diambil langkah tindakan guna meluruskan kembali hal-hal yang menyimpan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan eksaminasi hasil pelaksanaan eksaminasi dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai bahan masukan untuk digunakan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk berkenaan dengan hasil eksaminasi tersebut.
- Dalam hal-hal tertentu bila dipandang perlu Kejaksaan Agung dapat memilih dan mengambil sendiri berkas-berkas perkara yang telah dieksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan Eksaminasi ulang.
- Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi bila memandang perlu dapat memilih dan mengambil sendiri berkas-berkas perkara yang tetap memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri untuk dieksaminasi.
Hasil Eksaminasi
- Hasil eksaminasi digunakan sebagai salah satu bahan penentu konduite, karier seorang Jaksa/Penuntut Umum;
- Dalam pemberian penilaian, pimpinan Kejaksaan memperhitungkan;
-
- pertimbangan tentang tingkat pendidikan, penataran, kursus, pengalaman jasa atau prestasi dan pengabdian Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
- Kwantitas dan kwalitas perkara, sarana dan prasarana serta kondisi situasi setempat.
Terhadap hasil eksaminasi, Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan.
Referensi
-
Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-033 / Ja / 3 / 1993 Tentang Eksaminasi Perkara Jaksa Agung Republik Indonesia