Pengertian
- Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biayabiaya mana harus didahulukan.
- Uang Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh Perusahaan Pergadaian kepada nasabah.
- Barang Jaminan adalah setiap barang bergerak yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan Pergadaian.
- Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan yang ditandatangani oleh Perusahaan Pergadaian dan nasabah.
- Nasabah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima Uang Pinjaman dengan jaminan berupa Barang Jaminan dan/atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan Pergadaian.
- Lelang adalah penjualan Barang Jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang
- Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
- Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum yang melakukan Usaha Pergadaian.
- Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81 tentang Pandhuis Regleement dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
- Uang Kelebihan adalah selisih lebih dari hasil penjualan Barang Jaminan dikurangi dengan jumlah Uang Pinjaman, bunga/jasa simpan, biaya untuk melelang, dan biaya menyelamatkan barang tersebut.
Dasar Hukum Gadai
Dasar Hukum gadai dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut ini :
- Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUHPerdata;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Objek Hukum Gadai
Dalam Pasal 1150 KUH Perdata dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 1152 ayat (1), Pasal 1152, Pasal 1153 dan Pasal 1158 ayat (1) KUH Perdata, jelas pada dasarnya semua kebendaan bergerak dapat menjadi objek hukum hak gadai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 4/248/UPPK/PK tanggal 16 Maret 1972. Namun menurut Surat Edaran tersebut tidak semua jenis kebendaan bergerak dapat dibebani dengan gadai, terdapat jenis kebendaan bergerak lainnya yang dibebani dengan jaminan fidusia. Kebendaan bergerak di sini dapat kebendaan bergerak yang berwujud atau bertubuh (lichamelijke) dan kebendaan bergerak yang tidak berwujud atau bertubuh (onlichamelijke) berupa piutang atau tagihan-tagihan dalam bentuk surat berharga.
Subjek Hukum Gadai
Subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer). Pandgever adalah orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur-unsur pemberi gadai adalah :
- Orang atau badan hukum;
- Memberikan jaminan berupa benda bergerak;
- Kepada penerima gadai;
- Adanya pinjaman uang;
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pegadaian
Bentuk badan hukum Perusahaan Pergadaian adalah:
- perseroan terbatas; atau
- koperasi.
Pemilikan Perusahaan Pegadaian
Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat dimiliki oleh:
- negara Republik Indonesia;
- pemerintah daerah;
- warga negara Indonesia; dan/atau
- badan hukum Indonesia
Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek.
Modal Perusahaan Pegadaian
Jumlah Modal Disetor Perusahaan Pergadaianditetapkan paling sedikit:
- Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota; atau
- Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), untuk lingkup wilayah usaha provinsi.
Modal Disetor harus disetor secara tunai dan penuh atas nama Perusahaan Pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia.
Perizinan Perusahaan Pegadaian
Perusahaan Pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Kegiatan Usaha Perusahaan Pegadaian
Kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian meliputi:
- penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai;
- penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;
- pelayanan jasa titipan barang berharga; dan/atau d. pelayanan jasa taksiran.
Perusahaan Pergadaian dapat juga melakukan kegiatan usaha lainnya, yaitu:
- kegiatan lain yang tidak terkait Usaha Pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau
- kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Kewajiban Perusahaan Pegadaian
Beberapa kewajiban Perusahaan Pegadaian antara lain :
- Pembukaan unit layanan (outlet) wajib dilaporkan kepada OJK melalui laporan berkala
- Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal izin usaha ditetapkan
- Perusahaan Pergadaian wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha
- Perusahaan Pergadaian wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- hari dan jam operasional; dan
- tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
- Perusahaan Pergadaian wajib menetapkan Barang Jaminan yang dapat diterima sebagai jaminan
- Perusahaan Pergadaian wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir untuk melakukan penaksiran atas Barang Jaminan pada setiap unit pelayanan (outlet)
- Perusahaan Pergadaian wajib memberikan nilai taksiran atas setiap Barang Jaminan kepada Nasabah.
- Perusahaan Pergadaian wajib memenuhi nilai minimum perbandingan antara Uang Pinjaman dan nilai taksiran Barang Jaminan dalam memberikan Uang Pinjaman kepada Nasabah, kecuali apabila Nasabah menyatakan secara tertulis menghendaki Uang Pinjaman yang lebih rendah.
- Perusahaan Pergadaian wajib memiliki tempat penyimpanan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan barang titipan yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan
- Perusahaan Pergadaian wajib menyerahkan Surat Bukti Gadai kepada Nasabah pada saat menerima Barang Jaminan.
- Perusahaan Pergadaian wajib memiliki pedoman tertulis untuk melakukan penjualan Barang Jaminan
- Dalam hal Barang Jaminan hilang atau rusak, Perusahaan Pergadaian wajib menggantinya
- Dalam hal Nasabah telah melunasi Uang Pinjaman beserta bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, Perusahaan Pergadaian wajib mengembalikan Barang Jaminan kepada Nasabah dalam kondisi fisik yang sama seperti saat penyerahan Barang Jaminan.
- Perusahaan Pergadaian wajib mengembalikan Uang Kelebihan dari hasil penjualan Barang Jaminan dengan cara Lelang
- Perusahaan Pergadaian wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi Nasabah.
- Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib mengangkat paling sedikit 1 (satu) orang DPS.
- Perusahaan Pergadaian dapat menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dengan wajib terlebihdahulu memperolehpersetujuandari OJK.
- Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan Modal Disetor secara tertulis kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diterbitkannya persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang, atau disetujui oleh rapat anggota
- Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat secara tertulis kepada OJK paling - 29 - lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pemindahan.
- Perusahaan Pergadaian yang melakukan perubahan nama wajib melaporkan perubahan nama paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diterbitkannya persetujuan dari instansi berwenang, atau disetujui oleh rapat anggota.
- Perusahaan Pergadaian wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK.
- Perusahaan Pergadaian yang melakukan penggabungan atau peleburan wajib menyampaikan laporan penggabungan atau peleburan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pengesahan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
- Perusahaan Pergadaian yang diambil alih wajib menyampaikan laporan pengambilalihan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal akta pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris.
- Perusahaan Pergadaian yang melakukan pemisahan wajib menyampaikan laporan pemisahan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal akta pemisahan yang dibuat di hadapan notaris.
- Perusahaan Pergadaian yang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan OJK ini dan peraturan perundang-undangan lain mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
- Dalam hal telah terbentuk asosiasi yang menaungi Perusahaan Pergadaian di Indonesia, Perusahaan Pergadaian wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi.
Larangan Perusahaan Pegadaian
- Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek.
- Perusahaan Pergadaian dilarang membuka atau memindahkan alamat unit layanan (outlet) di luar wilayah usaha yang ditetapkan dalam keputusan pemberian izin usaha dari OJK.
- Perusahaan Pergadaian yang menyalurkan Uang Pinjaman berdasarkan hukum Gadai dilarang untuk:
- menggunakan Barang Jaminan;
- menyimpan Barang Jaminan di tempat Nasabah;
- memiliki Barang Jaminan; dan/atau
- menggadaikan kembali Barang Jaminan kepada pihak lain.
- Barang Jaminan yang dijual oleh Nasabah sebelum tanggal Lelang, dilarang dibeli secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Pergadaian atau pegawainya
- Sebelum pemberian izin usaha diberikan, Perusahaan Pergadaian hasil peleburan dilarang menjalankan kegiatan usaha.
- Perusahaan Pergadaian yang diperiksa dilarang menolak dan/atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan
- Perusahaan Pergadaian yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai dalam nama perusahaan.
Jangka Waktu Pinjaman
Jangka waktu pinjaman kepada Nasabah dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai paling lama 4 (empat) bulan.
Lelang Barang Jaminan
Dalam hal Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai belum dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo, Perusahaan Pergadaian dapat melelang Barang Jaminan.
Sebelum pelaksanaan Lelang , berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Pergadaian dengan Nasabah, Barang Jaminan dapat dijual dengan cara:
- Nasabah menjual sendiri Barang Jaminannya; atau
- Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan Pergadaian untuk menjualkan Barang Jaminannya
Syarat dan tata cara penjualan Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dengan cara Lelang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Referensi :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian
- Slamet, Perjanjian Gadai Dan Proses Penyelesainnya (https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/slamet-s-ag-s-h-m-h)