PENGANGKATAN ANAK
Pengadilan Tinggi Bandung :
18. Mohon petunjuk dari Mahkamah Agung apakah adopsi oleh seorang wanita yang tidak pernah menikah namun dari semua segi, baik dari segi pendidikan, kedudukan, maupun kekayaan dan moral benar-benar memenuhi persyaratan untuk menjadi ibu yang baik, dapat dikabulkan.
18. Dalam hal pengangkatan anak antar WNI hal ini diperbolehkan, lihat SEMA No. 6 tahun 1983 tentang single parent adoption.
Pengadilan Negeri Sleman :
19. Adopsi antara WNI yang dilakukan melalui yayasan bahwa syarat untuk anak yang akan diangkat tersebut, dari Kantor Sosial tidak dapat dipenuhi oleh Kantor Sosial setempat ini disebabkan Kantor Sosial tersebut belum mendapat pendelegasian wewenang dari Menteri Sosial untuk menunjuk yayasan yang diijinkan bergerak dalam bidang pengangkatan anak.
19. Dalam hal ini, hendaknya dinasehatkan agar langsung saja ke Departemen Sosial Pusat untuk minta izin yang diperlukan tersebut, selain itu perkaranya ditunda sampai kemudian hari. Jangan diputus dulu atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Pengadilan Negeri Painan :
20. Apakah Pengadilan Negeri menerima pengangkatan anak antar WNI dimana permohonan tersebut hanya terbatas untuk mendapatkan tunjangan anak dalam daftar gaji pemohon sebagai pegawai negeri sesuai PGPS 1968 sehingga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA No. 2 tahun 1979?
20. Pengangkatan anak menurut versi yang lama (untuk melanjutkan keturunan) di Minangkabau tidak dikenal akan tetapi pada masa sekarang, pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan anak (umpamanya untuk membantu karena anak tersebut berasal dari keluarga yang miskin) dapat dikabulkan, pengesahannya hanya diberikan kalau ada urgensi.
Pengadilan Negeri Palu :
21. Dalam SEMA No. 6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran No. 2 tahun 1979 mengenai pengangkatan anak dijelaskan bahwa putusan terhadap permohonan-permohonan :
- Pengesahan/pengangkatan anak antar WNI merupakan "Penetapan"
- Pengesahan/pengangkatan anak WNA oleh orang tua angkat WNI (Inter Country Adoption), kedua-duanya merupakan "Putusan"
- Pengesahan/pengangkatan anak WNI, oleh orang tua angkat WNA (Inter country adoption), kedua-duanya merupakan putusan
Apakah sebabnya sehingga mengenai Inter Country Adoption pada huruf B dan huruf C tersebut berupa putusan?
21. Latar belakangnya ialah agar terhadap Inter Country Adoption dilakukan pemeriksaan seakan-akan permohonan tersebut merupakan gugatan, tegasnya agar pemeriksaan jangan bersifat proforma belaka.
Hal tersebut diperlukan karena adanya aspek keamanan negara dan kebudayaan bangsa khususnya pada Inter Country Adoption serta untuk mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan yang disebabkan karena calon anak diperoleh dengan cara penculikan, sedang hal tersebut tidak diketahui oleh Hakim.
22. Adopsi WNI oleh WNA.
Suatu putusan Pengadilan Negeri yang sudah terlanjur tidak memenuhi Surat Edaran Mahkamah Agung-RI seperti diuraikan dan ternyata anak yang diangkat itu diterlantarkan oleh yang mengangkat dan orang tua anak yang diangkat ingin anaknya kembali kepangkuannya.
Bagaimanakah caranya, sedang anak tersebut sudah diluar negeri?
22. Putusan Pengadilan Negeri mengenai pengangkatan anak yang diberikan sebelum SEMA No. 6/1983 mulai berlaku tetap sah. Dalam hal pengangkatan anak antara WNI, kalau orang tua kandung ingin memperoleh kembali anak kandungnya yang telah menjadi anak angkat orang lain, karena ternyata anak tersebut diterlantarkan maka hal ini dapat dilakukan dengan gugatan biasa dan meminta agar kekuasaan orang tua angkat tersebut.
Kalau anak tersebut berada diluar negeri maka disarankan agar menunggu sampai orang tua angkat tersebut kembali ke Indonesia. Dalam hal Inter Country Adoption terhadap seorang anak WNI yang berada diluar negeri, pada azasnya gugatan harus diajukan diluar negeri namun hal ini tidak menjamin berhasilnya gugatan tersebut karena segala sesuatu dilakukan sesuai hukum yang berlaku di negeri asing yang bersangkutan.
Pengadilan Negeri Glanyar
23. Masalah Hukum Adat di Bali
Ada permohonan pengesahan pengangkatan anak yang telah dilakukan menurut adat di Bali.
Menurut adat sendiri, pengangkatan anak tersebut sudah sah. Tetapi yang bersangkutan minta juga pengesahan kepada Pengadilan Negeri, alasannya tidak ada bukti-bukti tertulis, yang ada hanya saksi-saksi. Dikhawatirkan bahwa dibelakang hari saksi-saksi tersebut meninggal, maka tidak ada bukti lain. Karenanya, bila disahkan oleh Pengadilan Negeri maka putusan pengadilan merupakan bukti. Oleh Ketua Pengadilan Negeri hal tersebut sudah ditolak, karena menurut Hukum Adat di Bali, sudah sah.
23. Putusan Pengadilan tersebut benar.
Menurut Surat Edaran No. 6 tahun 1983 tentang pengangkatan anak, permohonan pengesahan/pengangkatan anak menurut Hukum Adat (antar WNI) hanya merupakan wewenang Pengadilan. Kalau ada urgensinya umpama untuk memperoleh tunjangan anak.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996