- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
- Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan memprrrtunjukkan suatu Ciptaan
- Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
- Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.
- Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
- Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
- Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
- Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
- Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
- Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
- Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
- Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, Permohonan adaiah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
- Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
- Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
- Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
- Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
- Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
Kedudukan Hak Cipta
Mengenai kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1). Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena:
- Pewarisan
- Hibah
- Wasiat
- Dijadikan milik negara
- Perjanjian
Ciptaan yang dilindungi
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
- Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
- Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10 ayat 2.
- Seni batik, arsitektur, peta, sinematografi, dan fotografi.
- Program komputer, terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunan bunga rampai.
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
- Peraturan perundang-undangan.
- Putusan pengadilan dan penetapan hakim.
- Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah.
- Keputusan badan Arbitrase (lembaga seperti pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
- Kelompok I (Bersifat Orisinal)
- Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ciptaan tari (koreografi).
- Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, seni patung dan seni batik.
- Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Untuk karya cipta yang sifatnya asli atau orisinal, perlindungan hukumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengan 50 tahun setelah pencipta meninggal. Mengenai alasan penetapan jangka waktu berlakunya hak cipta orisinal yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan. Karya cipta ini meliputi:
- Kelompok II (Bersifat Derivatip)
- Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
- Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan film serta karya rekaman radio.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
- Peta
- Karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan dan tafsir.
- Perlindungan hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50 tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
- Kelompok III (Pengaruh Waktu)
- Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan
- Karya fotografi.
- Program komputer atau komputer program.
- Saduran dan penyusunan bunga rampai.
- Terhadap karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku selama 25 tahun meliputi hak cipta atas ciptaan
Pendaftaran Hak Cipta
- Penyerahan Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya:
- Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.
- Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
- Mengganti atau mengubah judul ciptaan.
- Mengubah isi ciptaan.
Tata Cara Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
Referensi
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta