Ruang Lingkup HAKI

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 14, 2021 13:15

Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :

  1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
  2. merek;
  3. indikasi geografis;
  4. rancangan industri;
  5. paten;
  6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
  7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
  8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :

  1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
  2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3149

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay