Ruang Lingkup HAKI

Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :

  1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
  2. merek;
  3. indikasi geografis;
  4. rancangan industri;
  5. paten;
  6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
  7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
  8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :

  1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
  2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.