Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
- hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
- merek;
- indikasi geografis;
- rancangan industri;
- paten;
- desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
- perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
- pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
- hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
- hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).