Pengertian
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
- Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
- Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris entang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
- Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari Penerima Lisensi wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ruang Lingkup Perlindungan Paten
- Paten, untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Paten sederhana, untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Invensi tidak mencakup:
- kreasi estetika;
- skema;
- aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
- yang melibatkan kegiatan mental;
- permainan; dan
- bisnis.
- aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
- presentasi mengenai suatu informasi; dan
- temuan (discovery) berupa:
- penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
- bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikro biologis.
Paten Sederhana
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
- Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Subjek Paten
Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.
Hak Pemegang Paten
- Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
- dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
- Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
- Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Kewajiban Pemegang Paten
- Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
- Membuat produk atau menggunakan proses harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
- Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Paten
- Paten diberikan berdasarkan permohonan.
- Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
- Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
- Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Perlindungan Paten
- Paten menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi.
- Untuk memperoleh perlindungan paten di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan paten di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).
- Inventor yang hanya mematenkan invensinya di Indonesia, tidak memiliki hak paten di negara lain. Jangka Waktu Pelindungan Paten
- Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
- Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan di umumkan melalui media elektronik dan/atau media non - elektronik.
Tata Acara dan Prosedur Untuk Memperoleh Hak Paten
Sebelum mengajukan permohonan paten, disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran, untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:
- Judul Invensi;
- Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut;
- Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam menyusun invensi;
- Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
- Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
- Uraian Singkat Gambar;
- Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
- Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Spesifikasi Paten adalah salah-satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date).
Persyaratan formalitas tersebut adalah:
- Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
- Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
- Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Setelah pemeriksaan dan seluruh persyaratan formalitas dinya- takan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman.
Pada tahap pengumuman ini permohonan paten akan dimuat dalam berita resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya.
Tujuannya adalah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai invensi yang dimohonkan paten, di mana masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJHKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
Setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat- lambatnya 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Pada tahap Pemeriksaan Substantif ini DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.
Referensi
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- bphn.go.id