Pengertian perbuatan hukum menurut para ahli :
- Menurut Soeroso: Setiap perbuatan subjek hukum, baik manusia maupun badan hukum, yang akibatnya diatur dalam hukum sehingga dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
- Menurut Sudarsono: Setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan dianggap sebagai kehendak dari yang melakukannya.
- Menurut Marwan Mas: Setiap perbuatan ato tindakan yang dilakukan subjek hukum yang pada akhirnya menimbulkan ato mempunyai akibat hukum. Tindakan ini memang dikehendaki oleh subjek hukum.
- Menurut Chainur Arrasjid: Setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum dan akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan ato tindakan.
Menurut hukum, perbuatan hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum
- Perbuatan menurut hukum.
Contoh : zaakwarneming(1354).zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya. - Perbuatan melawan hukum.
Contoh: Onrechtmatigdaad (1365) onrechtmatigedaad adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Meski tidak dikehendaki atau disengaja, pelaku harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
2. Perbuatan hukum yang tidak dilakukan oleh subyek hukum.
Contoh : Jatuh tempo atau kadaluarsa, kelahiran, kematian.
Referensi :
- Soeroso. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika