- Jika selama pemeriksaaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal perbuatan yang harus dilakukan, misalnya pemeriksaan setempat, maka biayanya dibebankan kepada penggugat dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang kemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara.
- Pihak Tergugat, apabila ia mau dapat membayarnya, atau jika penggugat yang memohon tetapi keberatan untuk membayarnya, maka biaya dibebankan kepada Tergugat. Jika kedua belah pihak tersebut tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang harus dilakukan itu tidak dilakukan.
- Jika hal/perbualan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan maka Hakim dapat memerintahkan para pihak membayar biaya tersebut secara tanggung renteng. Dalam hal itu, biaya tersebut itu sementara akan diambil dan uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh penggugat (Pasal 160 HIR/Pasal 187 RBg).
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008