Jual beli sebelum UU Pokok Agraria masih berlaku sistem BW

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:23

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 516 K/PDT/1995

Tanggal 27 Juni 1997

Jual beli dibawah tangan
  1. Untuk jual beli yang dilakukan dibawah tangan sebelum adanya undang-undang Pokok Agraria, sedang tanah sengketa merupakan tanah eigendom. Maka masih berlaku sistem BW.
  2. Karena dalam perkara ini jual beli tidak dikuti dengan levering, meka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1180

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay