- Tanah Negara
- dengan permohonan hak
- Tanah Hak (yang primer)
- Perjanjian dengan Pemilik Tanah
- Pemindahan Hak
- Pembebasan Hak
- Pencabutan Hak
- Perbuatan Hukum pemindahan Hak (secara mutlak) yang terjadi pada saat jual beli.
- Pembayaran Harga (sebagian/seluruhnya) pada saat yang bersamaan. Jika terpenuhi syarat tunai maka jual beli telah selesai dilaksanakan oleh penjual dan pembeli yang dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat PPAT. Akta Jual Beli wajib didaftarkan dikantor Pertahanan (BPN) untuk memperkuat dan memperluas pembuktian pemindahan Hak nya.
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
- Sebagai alat bukti yang menyatakan telah terjadi jual beli.
- Sebagai syarat konstitutif untuk pendaftaran jual beli tanah yang bersangkutan.