Tata cara memperoleh tanah

Posted on May 30, 2020 13:07

TATA CARA MEMPEROLEH TANAH
  1. Tanah Negara
    • dengan permohonan hak
  2. Tanah Hak (yang primer)
    • Perjanjian dengan Pemilik Tanah
    • Pemindahan Hak
    • Pembebasan Hak
    • Pencabutan Hak
PEMINDAHAN HAK
Hak disini dalam arti penguasaan yuridis yang dipindahkan kepada pihak lain yang merupakan perbuatan hukum, memindahkan haknya kepada orang lain (jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat).
 
 
JUAL BELI TANAH
Adalah dalam perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama-lamanya dengan disertai pembayaran harganya pada saat yang bersamaan.
 
Jual sifatnya Tunai, meliputi :
  1. Perbuatan Hukum pemindahan Hak (secara mutlak) yang terjadi pada saat jual beli.
  2. Pembayaran Harga (sebagian/seluruhnya) pada saat yang bersamaan. Jika terpenuhi syarat tunai maka jual beli telah selesai dilaksanakan oleh penjual dan pembeli yang  dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dibuat PPAT. Akta Jual Beli wajib didaftarkan dikantor Pertahanan (BPN) untuk memperkuat dan memperluas pembuktian pemindahan Hak nya.
Dapat dijual :
  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak Pakai
  5. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
FUNGSI AKTA JUAL TANAH
  1. Sebagai alat bukti yang menyatakan telah terjadi jual beli.
  2. Sebagai syarat konstitutif untuk pendaftaran jual beli tanah yang bersangkutan.

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1963

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay