Nomor dan Tgl Register
No. 39 K/SIP/1968 Tanggal 12 Februari 1969
Pokok Masalah
Warisan. Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami.
Kaidah Hukum
Harta sengketa adalah harta tepatan (pencaharian) dari Penggugat-asli dengan mendiang suaminya, dan sesuai dengan perkembangan hukum adat Minangkabau, maka terhadap harta tepatan tidak ada hak waris dari kemenakan. Keliru apabila harta tepatan sengketa dikembalikan kepada kaum mendiang suami Penggugat-asli.