Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 39 K/SIP/1968 Tanggal 12 Februari 1969 |
Warisan. Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami. | Harta sengketa adalah harta tepatan (pencaharian) dari Penggugat-asli dengan mendiang suaminya, dan sesuai dengan perkembangan hukum adat Minangkabau, maka terhadap harta tepatan tidak ada hak waris dari kemenakan. Keliru apabila harta tepatan sengketa dikembalikan kepada kaum mendiang suami Penggugat-asli. |