Unsur-unsur perjanjian /kontrak

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 18, 2021 06:08

Menurut KUH Perdata Pasal 1320 
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal
 
Secara umum 
  1. Ada pihak-pihak => minimal 2 pihak
  2. Kata sepakat/persetujuan =>Pernyataan kehendak=>Saling mengisi
  3. Ada objek =>berupa benda
  4. Ada tujuannya =>Mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian
 
Bentuk tertentu =>Lisan dan tulisan.

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2473

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay