Buku Kedua-Bab XX Penyelundupan Manusia

Buku Kedua-Bab  XX Penyelundupan Manusia

BAB XX PENYELUNDUPAN MANUSIA

 

Pasal 461

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa atau memerintahkan untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau memasuki wilayah negara lain dengan menggunakan dokumen yang sah, dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dipidana karena penyelundupan manusia, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.