Larangan Perkawinan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 30, 2021 14:45

Larangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu : 
  1. Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
    • a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
    • b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
    • c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
    • d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
    • e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
    • f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin
  2. Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali Pengadilan memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan 
  3. Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
  4. Seorang wanita yang putus perkawinannya sebelum tenggang waktu jangka waktu tunggu.
 
Larangan perkawinanmenurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :
  1. Karena pertalian nasab :
    • a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya; 
    • b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; 
    • c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya. 
  2. Karena pertalian kerabat semenda: 
    • a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya; 
    • b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya; 
    • c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul; 
    • d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya. 
  3. Karena pertalian sesusuan : 
    • a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas; 
    • b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah; 
    • c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah; 
    • d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas; 
    • e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya. 
  4. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan 
    tertentu: 
    • a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain; 
    • b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain; 
    • c. seorang wanita yang tidak beragama islam. 
  5. Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya; 
    • a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya; 
    • b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya. 
  6. Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempatempatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj' i ataupun salah seorang dian tara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj' i. 
  7. Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria : 
    • a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali; 
    • b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili'an. 
  8. Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. 

Referensi :
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  • UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 4643

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay