Larangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu :
-
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
-
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
-
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
-
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
-
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
-
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
-
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin
-
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali Pengadilan memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
-
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
-
Seorang wanita yang putus perkawinannya sebelum tenggang waktu jangka waktu tunggu.
Larangan perkawinanmenurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :
-
Karena pertalian nasab :
-
a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
-
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
-
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya.
-
Karena pertalian kerabat semenda:
-
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
-
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
-
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
-
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
-
Karena pertalian sesusuan :
-
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
-
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
-
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
-
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
-
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
-
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan
tertentu:
-
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
-
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
-
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.
-
Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
-
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempatempatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj' i ataupun salah seorang dian tara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj' i.
-
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
-
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Referensi :
-
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI)